Ada Main Layangan, Lapor Satpol PP

Hanya Diperbolehkan di Pinggir Kota

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau warga melapor ke Satpol PP jika menemukan ada yang bermain layangan. Hal ini demi keselamatan masyarakat banyak.

“Saya minta Satpol PP terus melakukan pemantauan terhadap pemain layangan, terutama di pusat kota. Kita juga minta masyarakat melaporkan kalau ada di lingkungannya bermain layangan, karena kita tidak tahu misalnya mereka main sore, pagi atau siang,” ujarnya, Kamis (26/5).

Pemkot, kata Edi tetap akan menindak pemain layangan, terutama di kawasan padat penduduk. Pasalnya, mainan tersebut kerap memakan korban akibat menggunakan tali gelasan dan kawat. “Kita prihatin atas kejadiann-kejadian yang disebabkan layangan ini, tapi Satpol PP sudah melakukan razia, seperti di Pontianak utara belum lama ini dengan mengamankan layangannya dan orangnya ditipiring,” ungkapnya.

Kendati demikian, Pemkot mengizinkan tempat khusus area bermain layangan. Kalau layangan putus, talinya tidak akan mengenai masyarakat lantaran tidak di pemukiman. “Kecuali di tempat-tempat tertentu seperti di pinggir-pinggir kota di Jalan Kebangkitan Nasional, karena anginnya kan kalau sore arah timur, jadi jatuhnya ke hutan tidak ke pemukiman,” katanya.

Disinggung apakah Pemkot juga akan menindak pembuat layangan dan tali gelasan agar mata rantai pemainan layangan terputus, Edi menyatakan razia masih sebatas pada pemain saja. “Pembuat belum tentu sebagai pemain,” pungkasnya.

Pemkot pernah menggelar lomba bermain layang-layang. Makanya larangan terhadap permainan layangan tidak mutlak. Hanya saja ada batasannya khususnya lokasi bermainnya. “Bukan sama sekali dilarang, cuma ditempatkan di pinggir kota saja,” tutup Edi. (agn)