eQuator.co.id – Singkawang-RK. Lima pria dan seorang wanita diringkus Sat Narkoba yang di-backup Sat Reskrim Polres Singkawang. Kelima pelaku merupakan sindikat peredaran Narkoba.
Para pengedar Narkoba jenis sabu yang diringkus itu berinisial HY alias AY, 43, WA alias WN, 28, SN alias SE, 22, BJ alias PP, 19, dan RB alias RI, 24. Mereka digerebek di kamar indekos No 2, Gang Keluarga, Jalan Pramuka, Condong, Singkawang Tengah.
“Keenam tersangka ini kita tangkap pada Minggu malam, sekitar pukul 23.30,” ujar Iptu Iwan Gunawan, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Senin (23/5).
Sedangkan tersangka perempuan baru berumur 15 tahun. “Dia diduga sebagai perantara,” katanya.
Polisi menyita barang bukti dua timbangan elektrik, lima Ponsel, lima paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, barang haram itu didapatkan tersangka WA alias WN dari tersangka SN alias SE sebanyak setengah jie.
Disamping memesan kepada SN alias SE, tersangka WA alias WN sebelumnya pernah membeli barang haram itu kepada HY alias AY, bahkan sudah delapan kali.
“Rata-rata dibeli seharga Rp550 ribu untuk seperempat gram sabu,” jelas Iwan.
Untuk memenuhi pesanan WA alias WN, tersangka HY alias AY mengambil barang haram itu dari seseorang yang beralamat di Pontianak Timur. Hingga berita ini dirilis, Sat Narkoba masih melakukan pendalaman kasus peredaran Narkoba itu. (hen)