eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kota Pontianak dan Kubu Raya menjadi sasaran masuknya kayu ilegal asal Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Dari tahun-ketahun, tiada progress Polres Ketapang untuk mencari tahu asal muasal kayu-kayu tersebut. Beruntung jajaran Polresta Pontianak gesit dan tiada henti melakukan penangkapan kayu ilegal yang lolos dari Polsek maupun Polres Ketapang.
Kali ini jajaran Polresta Pontianak menyita kayu ilegal di Jalan Trans Kalimantan di depan Kampus IPDN Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kamis (19/5) pukul 11.00. Sebanyak 184 batang kayu jenis keladan ukuran 4 x 8, 4 x 12, 5 x 10 dan 2 x 20 masing-masing panjangnya dua meter disita tim Jatanras Polresta Pontianak. Kayu itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Luxio KB 142 QF yang disopiri Abdus Syafi’i alias Pi’i.
“Tersangka ini tertangkap tangan, ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan. Kami mengetahui ada pembawa kayu ilegal melintas di sana itu, setelah mendapatkan informasi dari warga,” jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (23/5).
Dikatakan Kompol Andi Yul, sudah sering kali kayu ilegal dari Ketapang dan Kayong Utara masuk ke wilayah hukumnya. “Kalau untuk tangkapan kita kali ini dari Kabupaten Kayong Utara,” beber Kompol Andi Yul seraya mengatakan 184 batang kayu itu tidak dilengkapi dokumen alias ilegal.
Abdus Syafi’I dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Pelaku sudah kita periksa dan ditahan,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)