eQuator.co.id – Pontianak-RK. Masih berani menggunakan knalpot ‘bising’ (bersuara nyaring) pada kendaraan Anda? Siap-siap akan diuber Polantas. Kini, Polresta Pontianak tengah gencar menertibkan kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau racing.
Hingga kemarin sudah 16 sepeda motor bising yang disita dan ditilang Satuan Lalu-lintas (Sat Lantas) Polresta Pontianak, sejak hari pertama Operasi Patuh Kapuas 2016.
“Dalam operasi ini, saya memberikan target untuk Sat Lantas maupun Polsek-Polsek jajaran untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising,” tegas AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak didampingi Kasat Lantas Kompol Wahyu Jati Wibowo di sela mengecek sepeda motor yang disita, Minggu (22/5) sore.
Selain kendaraan berknalpot bising, Polantas juga akan menguber pengendara yang tidak tertib lainnya untuk ditilang. “Jadi operasi Patuh Kapuas ini bukan saja kita mengecek surat-surat berkendaraan, namun juga kelengkapan dari kendaraan itu sendiri. Misalnya spion, plat nomor sesuai speknya maupun knalpot. Alhamdulillah, sekarang sudah ada 16 sepeda motor yang disita,” ujar AKBP Iwan.
Meski surat menyurat ditahan sebagai jaminan tilang, 16 unit sepeda motor ini tidak bisa dibawa pulang pemiliknya, sebelum mengganti kelengkapan kendaraan yang asli. “Pemilik kendaraan harus mengganti knalpotnya dengan yang standar, begitu juga plat nomornya. Selama itu tidak dilakukan, tidak akan kita kembalikan kendaraannya sebelum persidangan selesai,” tegas Kang Iwan, sapaan akrap Kapolresta.
Ditegaskan Iwan, sesuai pasal 285 ayat 1 tentang Lalu-lintas, maka pemilik kendaraan yang sengaja mengganti knalpot standarnya dengan knalpot bising, dapat dikurung badan selama satu bulan dan denda Rp250 ribu.
“Tentunya ini bukan hanya persoalan ancaman hukuman, melainkan mengharapkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan sadar lalu-lintas. Karena kita lihat tingkat kecelakaan di Pontianak ini, akibat kesadaran masyarakat masih kurang, dan perlu ditingkatkan,” katanya.
Iwan menekankan kepada anggota Polantasnya, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas, jangan ada yang tebang pilih. Siapapun yang melanggar, harus dilakukan penindakan sesuai undang-undang. “Yang jelas jika ini dibiarkan, maka penggunaan knalpot bising akan semakin banyak. Maka dari itu, ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian,” tegas Iwan.
Salah satu upaya meminimalisir penggunaan knalpot bising, Iwan juga mengintruksikan seluruh anggota Sat Lantas dan Polsek jajaran mendatangi dan memberikan imbauan kepada produsen, maupun bengkel-bengkel penyedia knalpot bising. “Kita perintahkan untuk beri imbauan kepada pengusaha, agar tidak lagi menjual knalpot bising. Lain halnya kalau untuk balapan resmi, silakan saja,” terangnya.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Wahyu Jati Wibowo menjelaskan, 16 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut terjaring saat patroli rutin anggotanya. “Memang sudah diintai. Dan, Alhamdulillah 16 pengendara yang melanggar, kami tilang,” katanya.
Wahyu menegaskan, tidak akan memberi keringanan terhadap pengendara yang melanggar aturan. “Sesuai instruksi Kapolresta, maka penggunaan knalpot bising dan pelanggaran lainnya akan terus menjadi perhatian kami. Semoga dengan penindakan ini, Kota Pontianak bebas suara bising kendaraan,” harapnya. (oxa)