eQuator.co.id – Singkawang-RK. Kendati kasusnya tidak separah di daerah lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang memastikan akan mengenakan pasal maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi atensi kami. Dalam persidangan, pelakunya akan kami tuntut dengan pasal maksimal,” kata Anggiat P Pardede SH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejari Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/5).
Anggiat menjelaskan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Singkawang tidak terlalu signifikan bila dibandingkan daerah lain, seperti di Kabupaten Sambas. Namun hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak menjadinya perhatian utama.
Dia mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Singkawang terdiri atas tujuh perkara. “Enam kasus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan satu kasus masih dalam tahap kasasi,” kata Anggiat.
Sedangkan pada 2016 ini, hingga Mei terdapat enam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Dua perkara sudah inkrah, satu perkara dalam persidangan dan satu perkara dalam penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu perkara menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Singkawang dan terakahir masih Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP), yakni perkara dukun cabul.
Anggiat, agar jumlah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umum ini tidak semakin meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama instansi mesti memberikan perhatian khusus. “Penyuluhan atau sosialisasi terkait persoalan ini mesti digencarkan. Hal ini penting sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.
Laporan: Suhendra
Editor: Mordiadi