Kayu Indonesia Bebas Masuk Eropa

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – JAKARTA – Ekspor produk kayu asal Indonesia ke 28 negara di kawasan Uni Eropa diyakini meningkat. Sebab, Uni Eropa telah memberikan lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) bagi semua produk kayu asal Indonesia.

Sertifikat diperoleh setelah Indonesia menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem tersebut menjamin kayu dan produk kayu yang diekspor bukan dari pembalakan liar, melainkan tanaman budidaya.

’’Ini hasil kerja keras kami meningkatkan komitmen penggunaan kayu legal selama beberapa tahun,’’ kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Lembong meyakini sertifikasi tersebut bukan hanya memudahkan produk kayu Indonesia masuk ke Eropa, melainkan juga ke negara-negara lainnya. ’’Eropa selama ini dikenal sebagai pasar yang sulit ditembus. Sekarang kami melewati jalur hijau tanpa inspeksi,’’ terangnya.

Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa diinisiasi dengan terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Permendag 89/MDAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Peraturan tersebut terbit pada 15 April 2016.

Dalam ketentuan itu, semua produk kayu harus diketahui asal usulnya dengan menggunakan SVLK. Kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan dunia terhadap produk bersertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dengan terbitnya peraturan itu, produk kayu wajib memiliki dokumen V-legal untuk usaha dari hulu sampai hilir jika ingin melakukan ekspor. Sebelumnya, produk kayu yang digunakan tidak wajib memiliki dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan.

Dengan memiliki dokumen itu, eksportir dapat membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah, dan diperdagangkan bukan dari pembalakan liar. (wir/c5/noe)