eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hanya mengenakan kaos dalam dan celana jeans biru pudar yang sobek di bagian paha dan lututnya, Hadi, 42 dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan, Senin (9/5).
Warga Pasar Tengah itu mencuri parabola di atap toko kawasan Jalan Ciujung Utara, Pontianak Selatan, Minggu (8/5) malam.
“Hadi ini rupanya tak jera. Dia ini tersangka lama, sebelumnya dia mendekam di penjara selama sepuluh bulan,” ungkap AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, kemarin.
Pria berambut cepak asal Pemangkat, Sambas itu melihat antenna parabola. Kemudian pria bertato di bahu kirinya itu memanjat ke atap melalui tiang samping bangunan toko menuju lantai empat. Selesai melepaskan antena parabola, Hadi menjatuhkannya. Barang tidak langsung dibawa, Hadi meninggalkannya di halaman toko tersebut.
Ternyata, aksi heroik Hadi memanjat ruko empat lantai itu diketahui Kojel, penjaga malam kompleks ruko. Pagi hari Kojel mendatangi rumah Hadi, lalu menyerahkannya ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Tanjungpura. Hadi kemudian diserahkan ke Mapolsek Pontianak Selatan.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” tegas Kartyana. (epy)