Kalbar Peringkat Sembilan Tertingi se Indonesia, Banyak Hakim Melanggar Kode Etik

Ilustrasi.NET

Pontianak-RK. Hakim-hakim di Kalbar dituding banyak melanggar kode etik, mulai dari indikasi menerima suap hingga memberikan putusan yang tidak adil. Bahkan secara nasional, laporan hakim melanggar kode etik di Kalbar berada diperingkat ke sembilan tertinggi se-Indonesia.

Putusan hakim bukan berarti tidak bisa diganggu gugat, karena masih ada yang mengawasinya. Untuk itu lah dibentuk Komisi Yudisial (KY). Bahkan empat bulan lalu, di Kalbar telah pula dibentuk perwakilannya.

Budi Darmawan, Ketua Penghubung KY Kalbar, periode Januari-April 2016 terdapat beberapa laporan yang masuk ke pihaknya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim. Hanya saja, Budi masih engan menjelaskan rinci jumlah laporan tersebut. “Saya masih belum berani mengatakan banyak tapi sudah ada, kalau di Pontianak per Januari-April kita menerima laporan masyarakat kebanyakan soal perkara yang bergulir dan putusan pengadilan. Mulai dari pengadilan Pontianak, PTUN, Pengadilan Mempawah, Sintang ada yang oknum hakim yang melanggar kode etik,” terangnya, usai berkunjung ke DPRD Kota Pontianak, Senin (9/5) pagi.

Begitu pula dengan jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan oknum hakim, Budi pun masih enggan menyampaikannnya. Pasalnya, laporan tersebut bersifat rahasia dan dibahas tertutup dengan beberapa pertimbangan. “Ini sedang proses pelaporan, dalam Protap (prosedur tetap)  kami 60 hari sudah kelar dan sangat tertutup, sama seperti yang kita lakukan di teman-teman di Polri. Banyak pelaporan yang diterima terkait masalah putusan hakim yang diduga tidak adil,” ungkapnya.

Budi sadar keberadaan KY perwakilan Kalbar masih belum terlalu dikenal masyarakat. Makanya ia bersama timnya bertandang ke DPRD Kota Pontianak. Selain berkoordinasi, ia berharap DPRD dapat membantu mensosialisasikan KY ke seluruh lapisan masyarakat.  “Kita silaturahmi pada ketua dan jajaran DPRD Pontianak. Karena 10 tahun KY hadir, belum banyak masyarakat tahu. Makanya kami menginformasikan ke semua stockholder, terutama untuk di Kota Pontianak dulu,” ujarnya.

Lantaran penghubung KY di Kalbar baru empat bulan, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi. “Insya Allah nanti kalau ada yang terkait hukum, KY bisa dilibatkan dan kami berharap koordinasi ini berkelanjutan dalam memberikan informasi ke masyarakat. Kami merasa sangat terbantu dan berterima kasih dengan teman teman media untuk yang mensosialisasikan kehadiran, tugas dan fungsi KY,” demikian Budi.

Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyatakan, pihaknya siap mensosialisaskan keberadaan perwakilan KY di Kalbar. Hadirnya KY di Kalbar, masyarakat bisa membuat laporan bila ada indikasi hakim melanggar kode etik, tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta. “Akan kita bantu mensosialisasikan KY ke masyarakat, misalnya melalui reses atau saat turun ke lapangan, atau bahkan dalam kesempatan apapun informasi ini bisa disampaikan anggota DPRD,” tutur Satar.

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi