Kondisi persidangan di PN Pontianak sering seperti undur-undur mau masuk lobang. Apalagi ada kasus besar, orang besar, Tipikor, dan putusan krusial, yang jadi perhatian publik. Berikut, penelusuran Rakyat Kalbar di lembaga peradilan itu.
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dalam tahun-tahun terakhir, jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengikuti irama harga karet yang anjlok. Di papan jadwal sidang pukul 10.00, bisa molor tiga-lima jam. Bahkan bisa-bisa malam baru sidang dibuka. Tergantung materinya, apakah perlu “ditutup” dari mata-telinga wartawan.
Ambil contoh, kasus Veronica, mahasiswi Widya Dharma yang dianiaya oleh oknum PNS Kota Pontianak, Rinaldi Sijabat. Sidang vonis diagendakan hakim siang hari, mendadak dikabarkan telah ditunda. Terdakwa Rinaldi Sijabat pun sudah dimasukkan kembali ke mobil tahanan.
Pihak-pihak yang mengawal kasus ini pun, di antaranya Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) maupun para wartawan terjegal untuk mengawal sidang yang akhirnya ditunda pekan berikutnya. Sialnya, fakta yang terjadi bahwa Rinaldi Sijabat tidaklah dipulangkan ke Rutan. Tukang gebuk cewek itu ternyata tetap disidangkan hari itu juga saat PN Pontianak sudah sepi wartawan, mahasiswa, dan pengunjung. Alhasil sidang vonis berada di ketiak para otoritas “penguasa” keadilan.
Berikutnya, kasus pengemplang pajak dengan terdakwa Yulianto. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 molor hingga pukul 16.00. Padahal, hari itu tidak banyak sidang dan kasus ini jadi perhatian publik. Bahkan, pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) menunggunya berjam-jam untuk dengar vonis. Terdakwa sendiri terlihat lelah di kantin PN Pontianak.
Akhirnya, terdakwa dan pihak DJP pun berkumpul di kantin. Terdakwa yang sudah datang, JPU juga sudah hadir, menunggu mulainya sidang. Sidang tak kunjung dimulai sebab hakim tidak berada di tempat. Dimana tiga orang majelis hakim yang dikatakan tidak di tempat? Berkali-kali wartawan bertanya kepada pihak PN, jawabnya enteng; “Hakim belum datang”.
Kemudian beberapa waktu ditanyakan lagi, baru dua hakim datang. Begitu hakim cukup, sidang yang ditunda berjam-jam barulah dimulai.
Apa pasal PN Pontianak gemar menunda sidang? Merasa seperti Tuhan? Atau menyembunyikan perkara, sengaja memolorkan waktu sidang menurut selera?
Pertanyaan Rakyat Kalbar itu langsung dibantah oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui Humasnya, Hakim Sutarmo. “Memang kerap kali sidang di Pengadilan Negeri Pontianak jamnya tak sesuai jadwal,” jawab Sutarmo.
Humas PN Pontianak yang juga hakim dalam sejumlah perkara itu mengaku pasal jam karet yang molor mulu bukan kemauan hakim. “Hakim di PN ini semuanya siap mau sidang jam berapa saja. Masalahnya itu saksi dan terdakwa kadang tidak ada di tempat,” kelitnya.
Sutarmo membantah sejumlah perkara yang jadwal sidangnya terus-terusan molor bukan disengaja oleh hakim-hakim PN Pontianak. “Ketika terdakwa terlambat, saksi terlambat, otomatis sidang juga terlambat,” tuturnya.
Tak dijelaskan mengapa hakim-hakim suka tidak berada di tempat, dan datang satu persatu seperti contoh di atas. “Jadi tidak ada kita sengaja memolorkan waktu sidang. Apalagi dikatakan menyembunyikan sejumlah perkara agar tak diketahui dari pantauan publik. Itu tidak benar,” tegas Sutarmo.
Soal saksi maupun terdakwa yang kerap tak ada, Sutarmo menuding kondisi itu berada pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. “Itu Kejaksaan. Kalau Jaksa itu mendatangkan terdakwa pagi hari dan menghadirkan saksi juga di pagi hari, kita sangat siap. Pasti kita sidangkan. Lihat saja hari ini, tahanan saja belum datang, bagaimana kami mau menyidangkan perkara. Belum lagi Rentut (rencana tuntutan) yang tak disiapkan jaksa, belum inilah itulah, tinggallah,” ungkap Sutarmo yang ditemui di PN Pontianak, Senin (2/5) sekitar pukul 13.00.
Karena kondisi yang ada di PN seperti versinya itu, akhirnya para hakim mengambil kebijakan sendiri dengan cara memolorkan waktu sidang. “Mau tidak mau, hingga sore maupun malam hari baru disidangkan. Karena kita juga memikirkan saksi yang tempat tinggalnya jauh. Kalau tidak disidangkan belum tentu besok saksi ini mau datang lagi, kan kasihan mereka,” tukasnya.
Selain itu, hal ini sudah sering kali disampaikan oleh Ketua PN Pontianak kepada pihak kejaksaan. “Kita datang dan surati sudah pernah. Tapi ya begitu lah,” ucap Sutarmo.
Bahkan, dia mengaku sempat naik pitam kepada sejumlah saksi mengenai Rentut yang tak disiapkan Jaksa. Pada saat itu, masa tahanan Pengadilan sudah mau habis namun Rentut belum dibuat.
“Saya marah-marah. Karena kalau terdakwa bebas demi hukum karena masa penahanan habis, dan sidang belum selesai, bagaimana? Jadi bukan kita menunda-menunda sidang itu. Kalau kita selaku hakim, inginnya perkara itu cepat selesai,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasipidum I Ketut Kasna Dedi mengakui kalau lembaganya mendatangkan para terdakwa ke Pengadilan Negeri Pontianak di siang hari, tepatnya di atas pukul 12.00. Namun, Kasna berdalih seringkali telat itu ada sebab musababnya.
“Ini karena terpaksa. Kalau terdakwa didatangkan ke PN pagi hari bisa ada gejolak. Karena terdakwa tidak diberi makan oleh pihak Pengadilan Negeri Pontianak,” ujar Kasna dikonfirmasi Rakyat Kalbar, kemarin.
Karena itu, Kejari Pontianak tidak mau begitu saja ditohok pihak PN Pontianak. “Tahanan itu perlu makan, itu hak dari tahanan. Mereka tidak semuanya langsung disidangkan, melainkan harus menunggu giliran. Masa’ dari pagi sampai sore gak dikasi makan,” kesalnya.
Dikatakannya, jika para tahanan dibawa ke PN Pontianak di atas pukul 12.00, setidaknya mereka sudah makan dari LP/Rutan. “Pernah kita bawa tahanan pagi hari, Tahanan itu tidak dikasi makan oleh PN, padahal itu bukan tahanan kita, melainkan tahanan PN. Terpaksa kita dari Kejaksaan yang membelikan tahanan makanan,” beber Kasna.
Buka-bukaan antara PN Pontianak dan Kejari Pontianak belum habis sampai di situ. “Bayangkan saja, jumlah tahanan hampir 60. Kita pernah mengeluarkan uang untuk tahanan PN Pontianak dari Rp700-800 ribu. Tapi kan gak mungkin tiap hari. Makanya kita ambil kebijakan seperti itu,” ungkap dia.
Karena itu, Kasna tidak terima begitu saja pihaknya disebut sebagai biang keterlambatan sidang yang dimolorkan semaunya. Permasalahan itu tidak ada pada pihak kejaksaan yang mengatur kedatangan terdakwa maupun saksi.
“Kita semua siap saja. Namun, mereka tahanan itu jangan dibiarkan begitu. Tahanan juga manusia, ada hak mereka. Di mana tahanan itu adalah tanggung jawab kita. Ketika PN siap mengakomodir ini semua, tentu kita tidak akan masalah mendatangkan tahanan di pagi hari,” tukasnya.
Maka itu, ia menegaskan, jangan menyalahkan Kejari. “Jadi permasalahan ini tidak di pihak kita. Kita bisa-bisa saja mendatangkan tahanan pagi-pagi. Tapi ya itu tadi, urusan makanan tahanan, jangan kita juga yang mengurus, karena itu bukan tahanan kita,” demikian Kasna Dedi.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL