Pemusnahan Sabu 17 Kg, Musnahkan 15 Kg, Simpan 2 Kg

Kapolda Brigjen Pol Arief Sulistyanto memimpin langsung pemusnahan barang bukti kasus penyelundupan sabu 17 Kg di halaman kantornya, Selasa (3/5). Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Meski satu orang tersangka telah dilepas polisi dalam penyelundupan sabu 17 Kg di Bengkayang Minggu (17/4), proses hukum kasus itu konon tetap berlanjut. Menyisakan 2 Kg untuk bukti di persidangan, kemarin Polda Kalbar memusnahkan 15 Kg.

Selasa (3/5) pagi, di pojok halaman Markas Polda Kalbar berdiri tenda lengkap dengan kursi-kursi. Di sisi kiri, ada meja panjang yang di atasnya diletakkan dua buah kardus, beberapa botol herbisida (racun rumput) dan Narkotest Kit.

Di sudut kiri depan tenda, berjejer ember-ember besar. Petugas mengisi ember dengan air kurang lebih 10 liter. Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba pun mencampur herbisida dengan air.

Setelah Kapolda menyampaikan sambutannya, petugas medis dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar melakukan tes pada sampel dari isi kardus. Hasilnya, memang Narkotika jenis sabu. Kemudian, isi kardus dibongkar. Kristal sabu yang mirip gula itu dimasukkan ke dalam air campuran herbisida. Petugas mengaduk sampai semua kristal larut, kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disediakan.

“Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15,399 kilogram saja. Dua kilogram lainnya kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan,” jelas Kapolda Brigjen Pol Arief Sulistyanto.

Diketahui penangkapan Narkotika asal Sirikin, Malaysia, tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya sabu yang akan masuk Indonesia dengan tujuan Pemangkat, Sambas, melalui perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang. Ditindaklanjuti, Polres Sambas dan Bengkayang pun sukses besar mengamankan 17 Kg sabu yang dikemas dalam dua kotak dan dikamuflase dengan snack. Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka atas nama Murni.

Pengembangan yang dilakukan terhadap Murni membuat Polres Sambas mengamankan seseorang yang diduga penerima barang haram dari Malaysia tersebut atas nama Hendro. Dia warga Pemangkat, Sambas. Rilis besar-besaran pun dilakukan Polda Kalbar pada Senin (18/4) yang menghadirkan Murni dan Hendro yang mengenakan baju tahanan dengan barang bukti sabu 17 kg.

Penangkapan yang sukses ini sempat menjadi pertanyaan publik lantaran Hendro dilepaskan. Kata Polda Kalbar, pelepasan Hendro disebabkan alat bukti tak lengkap sehingga tersangka yang diproses hukum hanya Murni saja. Sempat ada indikasi salah tangkap atas penangkapan Hendro namun dibantah Polres Sambas maupun Polda Kalbar.

Kini, kabarnya Dit Narkoba Polda Kalbar tengah mengejar SUM yang ada di Serikin, Malaysia. Mabes Polri pun turun tangan untuk menangkap orang yang diduga pemilik sabu tersebut. Sementara, keberadaan Hendro masih menjadi tanda tanya.

Laporan: Marselina Evy dan Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL