eQuator.co.id – Singkawang-RK. Berhubung belum ketangkap basah memiliki senjata api (Senpi), seorang warga Singkawang Selatan memilih menyerahkannya kepada kepolisian. Bersama amunisinya.
“Tiga pucuk Senpi diserahkan masyarakat bernama Aciang kepada Ketua RT 4/RW 2 dan disampaikan ke Lurah Sagatani Ambrosius yang menyerahkannya kepada Polsek Singkawang Selatan,” ujar Kapolres AKBP Agus Triatmaja SH SIK melalui Humas Polres Singkawang Iptu Gatot Sukoco, Jumat (29/4).
Penyerahan tiga Senpi plus tiga butir amunisi itu dilakukan pukul 10.00 WIB. “Ini sukarela dari masyarakat. Lantaran sukarela, maka tidak dijerat proses hukum,” terang Gatot.
Apabila tidak diserahkan, lanjut dia, jika ketahuan atau tertangkap bisa dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Intinya, siapa yang tak punya izin memiliki, menyimpan, mempunyai persediaan, atau mempergunakan Senpi dan amunisi maupun bahan peledak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup setingi-tingginya 20 tahun,” tutupnya. (hen)