eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setelah dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk KONI tahun 2006-2008 yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli tak tuntas juga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar ambil gampang membidik kasus Bansos yang jauh lebih kecil dengan sasarannya seorang anggota DPRD.
Jumat (29/4), sekitar pukul 11.15 WIB, Anggota DPRD Kalbar Ujang Sukandar (US) memenuhi panggilan Kejati. Legislator PAN itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pontianak.
“Peran US yakni sebagai perantara penyalur dana Bansos tersebut,” tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat, di kantornya, Jumat (29/4).
Lanjut dia, perkara yang menjerat US itu disidik sejak 2015 yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bansos Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Bersama US, Dirut Agro Multi Prima Trinomo (Tr) selaku pihak ketiga dan penyalur dana berinisial FK juga jadi tersangka.
Dana Bansos tahun 2014 untuk para petani Sungai Kakap itu bersumber dari dana APBD Kubu Raya. “Dimana akibat penyimpangan yang dilakukan ketiga tersangka (US, Tr, dan FK) terjadi kerugian Negara sebesar Rp500 juta lebih. US dan Tr resmi ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari kedepan,” terang Bambang.
Sebagai informasi, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Bansos untuk KONI Kalbar pada 2006-2008 mencapai Rp22 miliar. Baru satu orang yakni Bendahara KONI masa itu, Iswanto, yang divonis bersalah. Sang Mantan Ketua DPRD Kalbar telah ditetapkan tersangka pada 2014 namun hingga kini proses hukumnya seolah mandek.
Sedangkan untuk FK, masih dikatakan dia, akan dipanggil untuk kali kedua. “Tidak datang saat kita panggil, yang bersangkutan sedang sakit. Kata keluarganya tadi, FK sakit tipus. Nanti kita panggil lagi,” timpalnya.
Imbuh dia, “Dalam kasus ini terdapat 26 orang yang diperiksa sebagai saksi, dimana 26 orang itu berkaitan dengan Bansos SLPTT”.
Kemarin, US datang ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut kuasa hukumnya, Dennie Amiruddin, tidak ada pemeriksaan lagi. Meski sudah kooperatif, US langsung jadi tersangka dan ditahan.
“Jadi tadi itu pelengkapan berkas, sebelumnya sudah diperiksa. Sehingga fokusnya tadi menandatangani berita acara, serah terima alat bukti, dan penahanan,” ungkap Dennie.
Mengenakan rompi tahanan berwana pink, US pun keluar dari Ruang Pidsus menuju mobil yang disiapkan Kejati. “Klien saya disangkakan Pasal 2 pada UU Tindak Pidana Korupsi. Kita akan melalui proses pembuktian materilnya (persidangan,red),” jelas Denny.
Sementara itu, DPRD Kalbar menyatakan tidak dapat memberikan bantuan hukum terhadap US. “Karena kasusnya terjadi bukan pada saat dia berkedudukan sebagai anggota DPRD Provinsi,” tutur Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah.
Ia mengakui sebelumnya ada surat laporan bahwa yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana korupsi. Namun, karena sifatnya hanya pemberitahuan tentu DPRD tidak bisa menindaklanjuti.
Terpisah, Ketua DPW PAN Kalbar, Boyman Harun menyatakan, belum menerima laporan penahanan terhadap pengurusnya (US) itu. Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi.
“Kita serahkan kepada pihak penegak hukum,” ujar mantan Wakil Bupati Ketapang ini.
Untuk bantuan hukum dari partai, lanjut dia, tentu harus dilakukan komunikasi ke seluruh pengurus PAN Kalbar. “Belum dapat diputuskan,” demikian Boyman.
Laporan: Achmad Mundzirin dan Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL