Mau Umroh/Haji, 147 Jamaah Tertipu

Sudah Raup Rp3 Milyar Oknum Guru Dicokok

. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, didampingi Wakil dan Kasat Reskrim menggelar kasus penipuan penyaluran ibadah haji dan umrah yang dilakukan Her (41), di Polresta Pontianak, Jumat (29/4). Ocsya Ade CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jangankan yang halal, yang haram pun diembat Herman alias Uwak, 41, oknum guru SMA Ki Hajar Dewantara Pontianak. Dia sukses meraup Rp3 milyar dari ongkos umroh dan naik haji 147 jamaah Kota Pontianak, namun gagal menghindari tangan hukum.

“Herman ditangkap di Kota Waringin, Kalimantan Tengah, Rabu 27 April lalu, langsung digiring ke Polresta Pontianak.  Kamis (28/4), dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Tugabus Ade Hidayat kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (29/4).

Herman ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1121/IV/2016 tanggal 8 April 2016 tentang TP bidang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penipuannya berlangsung sekitar November 2014 hingga Januari  2016 di Kota Pontianak.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bundel slip setoran, sejumlah  tanda terima atau kwitansi pembayaran, daftar nama korban calon jamaah yang belum diberangkatkan, dan brosur umrah yang dibuat oleh PT. Global Indah Perdana (GIP). Plus sejumlah kartu ATM.

Kata Kapolresta, Herman adalah Direktur PT GIP, bertindak sebagai Perwakilan Resmi PT. Arminareka Perdana. Awalnya perusahaan perjalanan haji dan umrah ini lancar tanpa penyimpangan. Entah bagaimana, sejak Agustus 2014, Herman tidak lagi mewakili PT Arminareka Perdana secara resmi.

“Walaupun sudah tidak ditunjuk lagi, Herman masih saja beroperasi menerima setoran dari calon jamaah haji dan umrah. Jumlahnya mencapai kurang lebih 191 jamaah, tetapi yang diberangkatkan hanya 44 orang. Sedangkan 147 orang tidak diberangkatkan, padahal uang sudah disetor,” ungkap Tubagus Ade.

Setelah menerima setoran dari jamaah haji, kemudian uang tersebut disetorkan Herman Muhamad Amin Alias Aji yang berdomisili di Cibinong Jawa Barat untuk keperluan pribadi/usaha, sebesar Rp3.229.700.000.

Tak ada kaitannya dengan YS, penipu umroh/jamaah haji yang sudah ditangkap, namun modus Herman menipu serupa. Mengimingi ratusan calon jamaah di Kota Pontianak dengan perjalanan haji super murah Rp13-15 juta.

“Korban percaya, uang setoran diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelasnya.

Polresta Pontianak pun menjerat Herman dengan pasal 63 dan pasal 64 UU RI No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

“Kita juga akan melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait asset-aset dari hasil penipuan yang dilakukan tersangka,” tegas Pamen Polri yang akan mutasi sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Tak berkutik, Herman mengakui perbuatan bejatnya menipu umat yang mau beribadah. Kata dia, uang yang dikumpulkannya dari warga Kota Pontianak itu untuk kepentingan usahanya.

“Dua milyar saya gunakan untuk usaha di Cibinong, Jawa Barat. Rencananya hasil usaha itu untuk menutupi dana keberangkatan jamaah, tetapi hingga saat ini usaha itu tidak ada hasil. Sedangkan satu milyarnya juga digunakan secara pribadi,” tutupnya.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL