eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bulan tua, isi dompet tak kuat. Wanda Lismana Putra, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menjambret mahasiswi di Jalan Suwignyo, Pontianak Kota, Rabu (27/4) pukul 19.45.
Wanda ditangkap polisi, ketika aksinya merampas handphone mahasiswi di dasbord. Aksinya itu diketahui anggota Dit Sabhara Polda Kalbar, Bripda Septa Dave Kurniawan. Saat itu Bripda Septa sedang melaksanakan patroli rutin, menjaga Kamtibmas.
Korban berteriak, Bripda Septa langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran antara oknum pegawai Kemenkumham dan Bripda Septa, cukup jauh jaraknya. Akhirnya Bripda Septa berhasil menghentikan pelarian Wanda.
“Bripda Septa menangkap pegawai Kemenkumham Kalbar, dengan cara menabrak kendaraannya dari belakang. Bripda Septa dan pegawai Kemenkumham itu terjatuh,” jelas PS Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Badarudin, Kamis (28/4).
Setelah pegawai Kemenkumham itu terjatuh, akhirnya masyarakat berdatangan. Tanpa banyak tanya, pegawai Kemenkumham itu dilumpuhkan warga. “Bripda Septa dibantu masyrakat di sekitar lokasi melumpuhkan pelaku. Kemudian langsung digiring ke Mapolresta Pontianak,” ujar Kabid Humas.
Bripda Septa menderita luka lecet di telapak tangan, lutut kiri. Sedangkan sepeda motornya rusak di bagian lampu dan stang. “Ya ini bentuk dari quick respon patroli yang dilakukan kepolisian, ketika melihat suatu tindak kejahatan. Semua tindakan tentu ada risikonya. Kita dari Polda Kalbar memberikan apresiasi kepada Bripda Septa,” terang AKBP Badarudin.
Pegawai Kemenkumham Kalbar dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini kasus jambret yang melibatkan oknum pegawai tersebut ditangani Polresta Pontianak, langsung dilimpahkan Bripda Septa,” tegasnya. (zrn)