eQuator.co.id – Pontianak-RK. Suara teriakan tahanan Mapolresta Pontianak terkesan menyambut kedatangan Dar, Senin (25/4). Pria berusia 30-an tahun ini merupakan pelaku jambret. Dia adalah rekan Iw yang terlebih dahulu diringkus polisi.
Ketika dihadapkan dengan wartawan oleh tim Jatanras Polresta Pontianak, Selasa (26/4), Dar terlihat santai. Bahkan tak tampak di wajahnya seperti orang yang bersalah. Dia menundukkan kepala dan bersandar di dinding. Tangannya memegang smartphone yang layarnya pecah. Smartphone tersebut merupakan barang bukti kejahatannya di Jalan Jenderal Urip, Pontianak Selatan, Jumat (8/4) lalu.
“Perkiraan waktu kejadian sekitar jam lima sore,” kata AKP Kemas Abdul Azis, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak saat jumpa pers, kemarin.
Dar dan Iw menjambret seorang wanita yang sedang dibonceng temannya. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor, mendekati korban dari belakang. Kemudian menarik tas korban yang diselempangkan dan handphone yang digunakan wanita tersebut sambil berkendara.
“Kita terlebih dahulu meringkus Iw. Hasil pengembangan kasus yang dilakukan unit Jantanras, kita berhasil membekuk rekannya berinisial Dar,” ujar Aziz.
“Ketika beraksi, pelaku Dar sebagai eksekutor atau yang menarik tas dan handphone korban,” sambung Aziz sambil menunjuk tersangka yang berdiri di sampingnya.
Dar merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Dia baru saja dibebaskan sebulan lalu.
“Kasus penjambretan ini termasuk tindak pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Aziz.
Wakasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya para wanita, lebih berhati-hati mengendarai sepeda motor, terutama jika dibonceng. Usahakan tidak menyelempangkan tas di tubuhnya. “Ingat juga untuk tidak menggunakan handphone ketika berkendara. Karna rawan untuk dijambret,” imbau Aziz. (epy)