e-Voting Pilkades Pertama di Kalimantan

E-VOTING KADES. Kabupaten Mempawah menjadi daerah pertama di Kalimantan yang akan menerapkan e-Voting. Sosialisasi dan simulasi gencar dilakukan Bagian PDE Pemkab Mempawah ke 20 desa. Salah satunya di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (20/4).

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Tim Pendukung Teknologi Informasi (IT Support) dari Bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) Pemkab Mempawah gencar melaksanakan sosialisasi dan simulasi ke 20 desa. Kabupaten Mempawah menjadi daerah pertama di Pulau Kalimantan yang menerapkan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kita sengaja melakukan ini sejak awal, agar ketika aturan tentang pilkades elektronik mulai diterapkan, masyarakat di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan sudah siap,” kata Kepala Bagian PDE Pemkab Mempawah, Muhammad Iqbal Suparta saat Sosialisasi dan Simulasi Pilkades Elektronik di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (20/4).

Iqbal mengungkapkan, Mempawah akan menjadi pioneer atau yang pertama di Pulau Kalimantan dalam penerapan pilkades elektronik. Ia menuturkan, kesiapan Mempawah untuk melaksanakan pilkades elektronik telah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta mengamanahkan Bagian PDE Pemkab Mempawah untuk mensosialisasikan e-Voting ke desa-desa. “Untuk perangkat teknologi kita sudah siap,” tegasnya.

Iqbal menerangkan, e-Voting adalah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik berupa layar dan peranti komputer dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara, dan memelihara serta menghasilkan jejak audit. “Sistem ini memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel. Sehingga mendukung upaya mewujudkan kehidupan demokrasi dengan cara yang efektif, efisien, dan aman,” terangnya.

Menurut dia, nantinya pemilih cukup dua kali menyentuh layar dalam menentukan pilihan. Satu pemilih hanya memerlukan waktu sekitar 30 detik. Sistem ini sulit dimanipulasi karena begitu selesai proses seluruh pemungutan suara, maka saat itu juga hasil langsung dapat diketahui. “Tidak ada waktu untuk merekayasa. dan semua proses dapat dilihat oleh banyak saksi,” sebutnya.

Iqbal menjelaskan, e-Voting telah digunakan sedikitnya dalam 20 kali pilkades sejak tahun 2009 di Indonesia. Tahun 2014, sistem ini juga digunakan dalam proses e-Rekapitulasi pemilihan legislatif Kota Pekalongan pada 564 TPS. Menurut dia, saat ini sudah memasuki era elektronik. Karena itu semua proses pemilihan di semua level kelak juga akan menggunakan sistem elektronik. “Sistem ini memang dikembangkan untuk menghilangkan masalah yang biasanya terjadi pada proses pemilihan kepala daerah di berbagai level. Dan hasil di lapangan menunjukkan, ternyata memang tidak ada masalah dalam penerapannya,” terangnya.

Menanggapi kekhawatiran terhadap aksi hacker atau peretas sistem, Iqbal menyebut e-Voting bersifat mandiri, yakni tidak terhubung dengan jaringan apapun. Bahkan di desa yang tidak ada jaringan listrik sekalipun, e-Voting tetap dapat dilakukan dengan mengandalkan satu unit accu atau baterai mobil. “Peranti teknologi e-Voting memang didesain sesuai amanat Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelasnya.

Secara khusus Iqbal mengingatkan, penerapan e-Voting mensyaratkan adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Karenanya dia mengingatkan semua RT dan kepala desa untuk mengecek warga yang belum memiliki e-KTP. “Ini tugas RT untuk mengingatkan warganya, terutama warga baru. Usahakan membuat e-KTP sedari awal, karena aktivasi data di e-KTP baru bisa efektif 14 hari setelah dibuat. Jadi jangan membuat KTP dengan waktu yang sudah mepet pelaksanaan pilkades, karena nanti data di KTP tidak bisa dibaca oleh sistem,” pesannya.

Namun, dia menambahkan, jika terjadi kondisi dimana peranti tidak dapat membaca data KTP, ataupun pemilih tidak memiliki KTP, maka tetap pemilih tetap dapat memilih sepanjang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Nanti tinggal kita masukkan NIK-nya, maka otomatis akan tetap keluar data pemilih. Jadi dengan membawa kartu keluarga, yang bersangkutan diperkenankan untuk menunaikan hak pilihnya sepanjang NIK terdaftar,” sebut dia.

Sementara itu, Camat Mempawah Hilir, Elly Trisnartiny menyambut baik pelaksanaan simulasi e-Voting di wilayahnya. Menurutnya, selain mempermudah proses pemilihan, e-Voting juga menjunjung tinggi nilai akurasi dan transparansi. “Kami berterimakasih kepada Bagian PDE yang telah menggelar sosialisasi dan simulasi. Kita berharap ini dapat diterapkan di daerah kita, karena teknologi ini sangat membantu dalam pelaksanaan pilkades. Karena itu seluruh tokoh masyarakat yang hadir saya minta dapat mengikuti dengan serius,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Pejabat Kepala Desa Pasir Afandi mengatakan, era informasi menuntut setiap orang untuk menguasai teknologi. Ia menyebut, saat ini teknologi elektronik sudah masuk hampir ke semua bidang. “Mau tidak mau masyarakat harus mengikuti perkembangan. Betapa pentingnya teknologi informasi ini,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Pasir, Syamsudin, 56, mengaku tidak mengalami kesulitan ketika mengikuti simulasi pemilihan. Karena itu ia sangat mendukung pelaksanaan e-voting. “Tidak susah melakukannya,” ujarnya.

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto