Bupati Rusman Ali Diminta Pecat Iswahyudin dari ASN

Dituding Jual Tanah Warga kepada Investor

MOU. Jeanny Julie Komisaris PT MBM menunjukkan MoU dan bukti pengiriman uang ke Iswahyudin di Ditreskrimum Polda Kalbar, beberapa waktu lalu. SYAMSUL ARIFIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Diduga tidak pernah masuk kantor selama bertahun-tahun dan terlibat kasus pidana hingga dilaporkan ke Mapolda, dianggap mempermalukan Pemkab Kubu Raya.

Pemuda Putra Daerah Peduli Desa (PPDPD) Tebang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya mengecam keras penjualan lahan yang dilakukan Iswahyudin, SE, MM, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Pembangunan dan Pemerintahan Setda Kubu Raya. Sebagai pejabat eselon III A jajaran Pemkab Kubu Raya, Iswahyudin mestinya mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi dia sebelumnya sudah melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur negara, karena bertahun-tahun tidak masuk kantor.

“Saya sebagai putra daerah Desa Tebang Kacang sangat kecewa atas perbuatan yang dilakukan oleh Iswahyudin atas penjualan lahan kepada investor perkebunan,” kesal Mustain Billah, tokoh pemuda yang juga Ketua PPDPD Desa Tebang Kacang, Minggu (17/6).

Kecaman keras yang dilontarkannya Mustain, karena Iswahyudin seperti tidak menganggap warga Desa Tebang Kacang yang mempunyai tanggungjawab dan kewajiban penuh dalam menjaga desa, dan menjunjung tinggi azas kemanusiaan. “Apalagi lahan yang diperjualbelikan adalah tanah hak milik warga. Sebenarnya kami di sini masih dianggap sebagai warga negara apa tidak? Kok jual lahan kami tanpa permisi kepada kami sebagai pemiliknya,” tegas Mustain.

Seharusnya jika ingin ingin menjual lahan, wajib menggunakan etika yang baik. Pertemukan pihak investor dengan masyarakat Tebang Kacang, biar jelas. Mustain yakin investor tidak akan ragu untuk berinvestasi di Kubu Raya.

“Saya sangat terkejut ketika membaca pernyataan saudara Iswahyudin tentang proses perizinan yang mencapai Rp12 miliar, kok besar benar uang yang harus dikeluarkan oleh pihak investor,” katanya.

“Jadi tidak heran apabila Kubu Raya tidak diminati oleh para investor, apalagi proses perizinannya tidak jelas dan menimbulkan masalah,” sambungnya.

Mustain memberikan pesan khusus kepada Bupati H. Rusman Ali, SH, agar turun tangan dalam kasus yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Kubu Raya tersebut. “Bupati Rusman Ali harus turun tangan dan segera tindaklanjuti kejadian ini. Jika perlu pecat saja oknum yang melakukan perbuatan tersebut (Iswahyudin) dari PNS (kini berganti nama menjadi ASN), karena apa yang dilakukannya sudah mencemarkan nama baik desa kami dan Pemkab Kubu Raya,” tegasnya.

Jika Iswahyudin mengatakan ini pembicaraan bisnis, namun bagi Mustain, ini bukan lagi berbicara tentang bisnis pribadi atau proses penjualan lahan saja, tapi sudah penipuan. Iswahyudin harus diadili sesuai dengan perbuatannya. “Dia (Iswahyudin) harus dihukum, guna tidak ada lagi yang berani menjual lahan tanpa sepengetahuan pemiliknya, seperti yang dilakukan Iswahyudin tersebut,” kesalnya.

Sebelumnya, setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan Rp3,8 miliar pembelian sekitar 8.000 hektar lahan di Desa Tebang Kacang yang diduga dilakukan Iswahyudin, tiga investor kembali mendatangi Polda Kalbar.

Mereka memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Juga, resmi melaporkan Iswahyudin. Wadir Reskrimum Polda Kalbar AKBP Supriadi membenarkan hal tersebut. “Setelah pertemuan dengan investor dari PT Mitra Benua Mineral (MBM), mereka langsung buat laporan polisi. Kalau kemarin dulu masih delik pengaduan,” tutur Supriadi, Senin (11/4) pekan lalu.

Polisi akan mempelajari laporan PT. MBM, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Juga memanggil terlapor.

Usai membuat laporan, Komisaris PT MBM Jeanny Julie menuturkan, sebenarnya dalam kasus ini pihaknya dirugikan Rp5 miliar. Namun, karena ia hanya memegang bukti transfer ke rekening langsung IY senilai Rp 3,8 miliar. Peruntukkannya mengurus perijinan dan uang ganti rugi untuk masyarakat. Saat itu, IY berperan mewakili PT KAUM yang menjual lahan 8000 Hektar di Tebang Kacang.

“Kehadiran kita di sini berawal niat baik, kita berencana melakukan investasi di Kubu Raya‎, namun semenjak 2012 hingga sekarang kita tidak dapat konfirmasi apa-apa dari Iswahyudin,” paparnya.

Imbuh Julie, “Malah kita pernah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Kubu Raya, Pak Rusman Ali. Eh IY malah telpon saya dan mengancam saya. Jujur, kita sebelum laporan polisi ini sudah koordinasi dengan pihak pemerintah baik itu ke Pak Gubernur Kalbar Cornelis dan juga ke Pak Rusman Ali”.

Berita sebelumnya, Kabag Ekonomi, Pembangunan dan Pemerintahan Setda Kubu Raya, Iswahyudin mengakui uang Rp3,8 miliar masuk rekeningnya.

“Memang uang itu benar ditransfer. Tapi uang tersebut untuk operasional, untuk melakukan pengurusan lahan, baik pembebasan maupun yang lain,” ungkap Iswahyudin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/4) lalu.

Setelah diproses, ia mengklaim, beberapa lahan selesai diurus. Pihak PT Mitra Benua Mineral (MBM) tidak mau membayar kepada PT KAUM yang dia wakili.  “Ada sebagian (lahan) yang tidak bisa diurus, karena masih milik warga. Hingga kini masih tak diurusnya,” kata Iswahyudin.

Sekarang, lahan tersebut masih milik koperasi PT KAUM. Secara singkat, ia bercerita alur transaksi pembelian hingga pembuatan ijin yang murni merupakan bisnisnya, terutama dengan pihak Malaysia, Harlen Corporation.

“Saya bertransaksi dengan Malaysia itu untuk melakukan pembelian terhadap posisi lahan. Di tiga kabupaten, kebetulan satu Kubu Raya, ada juga Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang,” kisah dia. Kebetulan, investor yang didapatnya dari Jakarta bernama Beni Tandela. Berlanjut dari situ, kenalan Beni bernama Johan Tandanu yang kemudian memediasi mereka dengan Harlen Corporation.

“Transaksi itu kita lakukan pada tahun 2012. Semua dijalankan sesuai prosedur hukum, terlebih pihak Malaysia sangat hati-hati. Yang saya lakukan itu murni bisnis, tidak menyangkut jabatan saya,” jelas Iswahyudin.

Kala itu, nilai transaksi pada satu perusahaan sekitar Rp27 miliar. “Dilakukan secara hukum di Notaris Joko Sebastian. Pada hari bersamaan, pukul 01.00 WIB dengan Lo Nam Hui (pihak Malaysia). Kita masing-masing ada kuasa, saya  sendiri kuasa PT KAUM di Kubu Raya. Kuasa tanah juga ada yang di Kabupaten Mempawah. Dan ada kuasa Singkawang yang kebetulan mantan Pj Bupati Kubu Raya, Kamaruzzaman. Ini satu paket semuanya,” bebernya.

Karena itulah, Iswahyudin membantah dana yang disampaikan. Seharusnya lebih besar dari Rp3,8 miliar. Realnya yang ditandatangani oleh pemilik PT KAUM di Jakarta senilai Rp4,18 miliar.

“Posisi saya tidak terikat dengan siapapun. Sementara Johan hanya sebagai perantara mediasi awal. Beni Tandela yang kenal sama Johan,” pungkasnya. Terkait laporan terhadapnya di Polda Kalbar, Iswahyudin mengaku akan kooperatif dan sudah didampingi penasihat hukum. (zrn)