eQuator.co.id – Singkawang-RK. Hingga kemarin, Operasi Bersinar 2016 di Singkawang telah mengamankan delapan orang diduga pengguna maupun pengedar narkotika. Dimulai 21 Maret lalu, operasi tersebut masih menyisakan empat hari hingga 19 April mendatang.
“Delapan tersangka itu dalam empat perkara yang ditangani kami sementara ini,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Agus Triatmaja SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus kepada wartawan di Mapolres Singkawang, Kamis (14/4).
Dipaparkannya, satu tersangka berinisial UJ pada Kamis (31/3) sekitar jam 4 sore digerebek di rumah Jalan Rawasari Gang Hasan No. 30 Roban Singkawang. Bersama UJ, ditemukan dua paket kecil sabu-sabu di kantong plastik klip.
Kemudian, Rabu (23/4) sekitar jam setengah tiga sore, diamankan dua tersangka berinisial AM dan DZ di rumah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat. Barang bukti satu paket ukuran sedang sabu-sabu dibawa ke Mapolres bersama AM dan DZ.
Senin (4/4) jam 11 malam, polisi menangkap tiga tersangka berinisal SG, LK, dan VN (perempuan yang diduga selingkuhan LK), di indekos Jalan Cisadane (Jl Tani), Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Peristiwa teranyar Rabu (13/4) sekitar jam 9 malam, dua tersangka MY dan KS dibekuk bersama barang bukti sabu 5 gram siap jual di rumah Jalan Siaga, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Didampingi Humas Polres Singkawang Iptu Gatot Sukoco, Charles menyatakan penguasaan Narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kita juga melakukan kampanye antinarkoba selama Operasi Bersinar 2016 kepada semua elemen masyarakat, termasuk para pelajar dan mahasiswa,” pungkasnya. (hen)