eQuator.co.id – LEMAS– Agus Salim lemas mendengar amar putusan majelis hakim PN Brebes yang menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
DIKAWAL KETAT– Terdakwa Agus Salim dibawah pengawalan ketat petugas kepolisian dan Kejari Brebes saat hendak menjalani persidangan.
Kurir Sabu Divonis Mati
*Bawa Narkoba 20.424,2 Gram
BREBES– Agus Salim, 35, kurir narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah Kabupaten Brebes akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (21/3). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang juga menuntut hukuman mati.
Terdakwa terbukti melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Warga Pasuruan, Jawa Timur itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Arifianto SH, didampingi hakim anggotanya, yakni Sri Sulastuti SH dan Tri Mulyanto SH memutuskan, barang bukti berupa 24 kantong sabu, tas hitam, dua HP beserta kartu SIM-nya untuk dimusnahkan. Sementara, barang bukti berupa mobil Pajero sport putih nopol, L 1047 HX dirampas untuk negara, karena status kepemilikan yang tidak jelas.
Putusan tersebut diambil dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya narkoba kejahatan extra ordinary yang merusak generasi muda, terdakwa menyadari digerakkan oleh sindikat profesional dan siap dengan segala risikonya. Kemudian, berat narkoba mencapai 20.424,2 gram, dan terdakwa merupakan seorang residivis yang pernah dihukum penjara 5,3 bulan di Lapas Malang pada 2011 atas kasus kepemilikan sabu seberat seperampat gram. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
Selain itu, beberapa aspek yang memberatkan terdakwa, sehingga dijatuhi vonis berupa hukuman mati, di antaranya, aspek psikologis/kejiwaan. Kemudian dari aspek edukatif, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak hal yang ditimbulkan secara negatif khususnya di kalangan generasi muda apabila sabu-sabu beredar di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian, yang memberatkan terdakwa juga yakni dari sisi aspek sosial lingkungan. Terdakwa tinggal di wilayah hukum Indonesia yang negaranya mengenal azas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara yang masyarakatnya religius. Terdakwa juga mengetahui bahwa sabu-sabu juga merupakan barang haram. » Perbuatan terdakwa telah mencederai norma-norma kehidupan masyarakat di Indonesia. Apalagi, Negara Indonesia sudah jelas siap berperang dengan narkoba,» tukasnya. Atas putusan tersebut terdakwa mengaku akan pikir-pikir untuk mengambil sikap untuk mengajukan banding atau menerima putusan hingga 7 hari kedepan.
Sementara itu, dalam pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Teguh Arifianto SH membacakan kronologi berdasarkan fakta persidangan yang ada. Agus Salim diketahui bekerja untuk jaringan besar narkoba profesional secara sadar dengan segala risikonya. Dimana pada 5 Oktober 2015, Agus ditugasi oleh seseorang bernama Ridwan warga Pasuruan, Jatim untuk mengambil paket sabu di Jakarta dengan upah bayaran sebesar Rp 500 juta.
Agus Salim mendapat fasilitas mobil Pajero dan uang saku sebesar Rp 2,5 juta serta ponsel untuk komunikasi serta mendapat bagian dua gram serbuk sabu. Dalam aksinya, terdakwa kemudian mengajak Yansensius Berliano,40, warga Malang, untuk mengambil sabu ke Jakarta pada 6 Oktober 2015.
Sesampai di Jakarta, di bawah arahan Ridwan melalui ponsel, Agus diperintah mengganti nomor HP, kemudian dia dihubungi seseorang berlogat Tionghoa untuk janjian bertemu. Terdakwa diarahkan ke salah satu mal elite kawasan Pluit Jakarta Utara untuk menemui seseorang yang diketahui warga keturunan Tionghoa yang dipanggil Kokoh.
Dalam waktu singkat, sabu seberat 20 kg terbungkus 24 plastik yang dimasukkan dalam kantong bertuliskan aksara Cina dan tas hitam itu berpindah tangan kepada terdakwa. Terdakwa bersama Yan kemudian kembali ke Pasuruan untuk menyerahkan kepada Ridwan. Namun dalam perjalanan, tepatnya saat transit di salah satu minimarket di Desa Kemurang Kulon, Kecamatan Tanjung atau tidak jauh dari pintu exit tol Pejagan, pada 7 Oktober 2015 pukul 19.30 WIB, keduanya dibekuk petugas BNN yang sedari awal mengikuti gerak-gerik mereka.
Tersangka Yansesius mencoba kabur dan menabrakkan mobilnya ke arah petugas. Hingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas. Yan tewas seketika, sementara Agus Salim yang tengah tertidur tidak berkutik. Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu 20 kg dalam tas hitam yang diperkirakan bernilai hingga Rp 30 miliar.
Terpisah, Kejari Brebes puas dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Agus Salim karena sama dengan tuntutan dari JPU. » Putusannya sama dengan tuntutan JPU. Kalau terdakwa pikir-pikir, kami juga berhak menentukan sikap selanjutnya seperti apa. Kita tunggu apakah mereka banding atau tidak,» kata Kasi intel Kejari Andra Kurniawan SH di kantornya.
Jaksa Bakhtiar Iksan Agung SH menambahkan, sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 dan 2,Jo Pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntuan mati. Dengan demikian, vonis majelis hakim dinilai tepat, karena narkoba adalah kejahatan extra ordinary crime , sehingga menjadi program besar pemerintah untuk perang melawan narkoba. » Apalagi, terdakwa ini juga pernah dihukum kasus yang sama ternyata tidak jera. Padahal bahaya narkoba ini sangat besar dampaknya. Motivasi dia hanya keuntungan pribadi upah Rp 500 juta tanpa pikir dampak negatifnya,» kata dia.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya Anastoto SH mengaku keberatan dengan vonis mati. Apalagi salah satu anggota majelis hakim juga berpendapat hukuman yang layak adalah hukuman seumur hidup, karena terdakwa hanyalah kurir dan berpotensi membongkar jaringan besarnya. » Kami pikir-pikir dulu, kemungkinan akan mengajukan banding,» katanya. (ism/fat)