Pontianak-RK. Keluar masuk penjara ternyata tak membuat seorang residivis jera. Buktinya, Ns alias U, penjahat kambuhan kasus pencurian kembali mencuri sebanyak delapan kali. Hingga akhirnya dia dicokok Polsekta Pontianak Selatan di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, Senin (14/3) pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka ini, berawal laporan yang dibuat korban warga Komplek Purnama 1, Jalan Purnama. Warga ini menjadi korban pencurian saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” jelas Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Kartyana, di kantornya, Selasa (15/3).
Menurut dia, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. “Dari penyelidikan kita, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pencurian,” ungkapnya.
Mendapat kepastian identitas pelaku, anggota Polsek Pontianak Selatan langsung mengejar Ns. Informasi awal, Si Residivis berada di Jalan Tanjungpura. “Kita lakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Imam Bonjol,” jelas AKP Kartyana.
Sambung dia, tak ada perlawanan dari Ns ketika dibekuk. Polisi pun tak perlu buang-buang pelor. “Bahkan saat kita tangkap, tersangka ini sedang mencari target rumah kosong” bebernya.
Kartyana dan kawan-kawan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi 21 inci dan sepeda motor sebagai sarana kejahatan. Berikut dua gombok dan kuncinya.
Saat diinterogasi, Ns mengakui dia yang melakukan pencurian di rumah Jalan Purnama. “Modus yang digunakannya, yakni membaca situasi rumah yang jadi target hingga tahu kapan rumah target kosong. Saat itulah dia beraksi,” ujar Kartyana.
Mantan Kapolsek Sungai Duri itu memaparkan jumlah TKP pencurian yang diakui oleh Ns pascakeluar dari penjara dalam kasus yang sama. “Sudah delapan kali beraksi, semua TKP pencuriannya di Jalan Purnama,” bebernya.
Kartyana menjerat Ns dengan pasal 363 KUHP yang ancaman pidana maksimalnya penjara tujuh tahun. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mendalami TKP lainnya yang mungkin melibatkan tersangka,” tegas dia.
Kepada masyarakat, ia meminta untuk lebih berhati-hati. Tidak begitu saja meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Setidaknya menitipkan rumah kepada keluarga jika memang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” demikian Kartyana. (Zrn)