Begal Pakai Motor Curian, Alasannya Istri Lagi Hamil

TERSANGKA BEGAL. Syarif Fajar (19, kiri) dan Amat (19, kanan), diamankan di Polresta Pontianak berikut sejumlah barang buktinya, Senin (14/3) siang-OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mungkin inilah salah satu akibat menikah pada usia terlalu dini. Syarif Fajar (19) membegal tas seorang wanita di Komplek Taman Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Sabtu (12/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Syarif tak sendiri, ia dibantu Amat (19). Mereka merampas tas korban berbekal cutter.

“Baru pertama kali saya lakukan ini. Saya butuh biaya untuk istri saya yang lagi hamil enam bulan, mengandung anak pertama saya,” tutur Fajar di Mapolresta Pontianak, Senin (14/3).

Amat dan Fajar diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak, beberapa menit usai melancarkan aksinya. Kini mereka tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat). “Saat itu, korban dibuntuti oleh kedua tersangka menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Kemas Abdul Azis, Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak.

Lanjut Aziz, kedua pelaku yang berboncengan langsung merampas tas milik korban dengan cara memotong tali tas menggunakan cutter. Saat terjadi perampasan tersebut, korban sempat menghindar.

“Namun korban terkena sabetan pisau yang digunakan pelaku. Korban mengalami luka robek pada lengan sebelah kirinya dan harus dijahit,” jelasnya.

Usai merampas tas milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri. Namun nahas, aksi mereka diketahui warga dan langsung dikejar.

“Korban saat itu berteriak dan banyak pula masyarakat sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sehingga akhirnya pelaku dapat diamankan setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh,” jelas Azis.

Dari hasil pengembangan atas barang bukti yang diamankan, ia memaparkan, diketahui motor yang digunakan tersangka tersebut merupakan hasil curian berdasarkan laporan kehilangan pada tanggal 10 Maret 2016. Namun, pelaku mengelak. Kata mereka, tak tahu asal usul motor tersebut karena meminjam dari seorang rekan.

“Sepeda motor yang digunakan kedua tersangka ini ternyata hasil curian. Kita sudah cocokkan nomor mesin dan nomor rangka, sesuai dengan laporan yang kita terima,” beber Azis.

Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti berupa uang, telpon genggam, serta cutter-nya diamankan di Polresta Pontianak. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (oxa)