Empat Jaringan Narkoba Dibekuk

Kodim 1207/BS Gerebek Tiga TKP

JARINGAN NARKOBA. Empat tersangka dan sejumlah barang bukti digelar oleh Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jacky Ariestanto di Makodim, Minggu (13/3) dinihari. PENDAM XII TANJUNGPURA FOR RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim gabungan Kodim 1207/BS Pontianak, Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar menggerebek tiga rumah bandar Narkoba di wilayah Rasau Jaya dan Sungai Raya, Kubu Raya serta Perdana, Pontianak Selatan, Sabtu (12/3) malam hingga Minggu (13/3) dinihari.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Mukhlis mengatakan, empat jaringan Narkoba diringkus, petugas juga menyita barang bukti. Awalnya tim menggerebek rumah milik MEJ alias Kam, 28, di Jalan Randu Agung, Blok J, RT 35 RW 08, Dusun IV, Desa Rasau Jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, Sabtu (12/3) sekira pukul 20.40. Di rumah ini, pelaku Kam dan rekannya IS alias Nus, 24, warga Dusun Banjar Rejo, Rasau Jaya 2, diringkus.

Hasil penggeledahan, barang bukti sabu seberat 1,6 gram, timbang elektrik, bong alat isap, plastik pembungkus paketan sabu serta komponen lainnya, ditemukan. “Dugaan sementara mereka merupakan bandar Narkoba yang peroleh dari Ar di kawasan Perdana,” kata Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat setempat, tentang keberadaan bandar sabu. Informasi itu sampai di telinga Babinsa. Oleh Babinsa, menindaklanjuti laporan itu ke unsur pimpinan dan dilakukan penggerebekan oleh Unit Intel Kodim 1207/BS Pontianak, Koramil Sungai Kakap dan BNNP Kalbar yang dipimpin langsung Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jacky Ariestanto.

Usai menangkap dua tersangka, penggerebekan kemudian mengembang ke komplek Srikandi, Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Minggu (13/3) sekira pukul 00.45. Di rumah yang diketahui milik Da, 38, tim gabungan menemukan paketan sabu seberat dua gram, dua pil jenis inex dan bong alat isap sabu.

“Di rumah Da, tim temukan sejumlah barang bukti yang memang sudah dipesan oleh Ar, seseorang yang menyalurkan Narkoba ke lokasi yang berada di Rasau,” jelasnya.

Lanjut Mukhlis, tim gabungan kemudian menggerebek kediaman Ar alias Ami, 46, di Jalan Karya Baru, Gang Karya Baru 3 (Perdana), Pontianak Selatan, sekitar pukul 02.45. Dari penggeledahan di rumah Ar ini, ditemukan paketan sabu seberat 2,72 gram, bong alat isap sabu, alat timbang dan buku catatan pengambilan barang serta uang Rp180 ribu, serta komponen lainnya. Dari pelaksanaan target di tiga lokasi ini, total barang bukti sabu mencapai 6,32 gram dan 2 pil inex.

“Seluruh tersangka berjumlah empat orang, berikut barang bukti sudah diamankan ke Makodim 1207/BS untuk diserahkan ke BNNP Kalbar untuk diproses hukum,” ujar Mukhlis.

Mereka akan dijerat pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (2) a pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

Empat tersangka ini merupakan satu lingkaran. Mereka mengaku mendapatkan barang dari satu orang diantaranya. “Apalagi mereka dilengkapi masing-masing dengan timbangan dan buku cacatan jual beli,” ujar Mukhlis.

Dari hasil yang didapat ini, dikatakan Mukhlis, sebagai pembuktian bahwa TNI AD juga berupaya keras untuk memerangi serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. “Untuk Narkoba, tiada ampun bagi kita. Tetap kita berantas,” tegasnya. (oxa)