Pasutri Sembunyikan Ribuan Pil Ekstasi Dalam Sol Sepatu

PASUTRI. Anwar Tham In, 50, dan Yulia, 46, yang ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Jumat (11/3). batampos.co.id

Batam-RK. Selalu saja ada trik-trik baru penyelundup Narkoba agar bisa membawa barang haram itu masuk ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya memasukan dalam sol sepatu.

Cara ini diterapkan Pasutri (pasangan suami istri) asal Batam, dengan mencoba menyelundupkan 2.140 butir ekstasi dan 548 butir happy five, Jumat (11/3) di Pelabuhan Internasional Batamcenter.

Ribuan butir barang haram ini, direncanakan akan dibawa ke Medan. Sebab dalam pemeriksaan awal, ditemukan dua tiket menuju Medan untuk keberangkatan pukul 11.00, Jumat (11/3).

“Benar kami mengamankan pasutri (Anwar Tham In dan Yulia) tadi (Jumat) pagi,” kata kepala Bea Cukai Batam, Nugroho pada Batam Pos.

Nugroho mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari gerak gerik pasangan ini mencurigakan. Dari penuturan petugas ke Nugroho, pasangan ini melihat kiri kanan. Sehingga menarik perhatian dari petugas Bea Cukai.

Petugas, kata Nugroho, merasa pasangan ini menyembunyikan sesuatu. Lalu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Tak hanya barang bawaannya saja di X-ray, sepatu pasangan ini juga menjalani proses scan dengan menggunakan sinar infra merah itu. Di monitor X-ray menunjukkan gambar yang aneh. Dimana dalam sol sepatu, terhadap butiran-butiran. “Akibat hal ini, kecurigaan petugas bertambah,” ungkapnya.

Lalu sepatu pasangan ini dibongkar. Ternyata terbukti dugaan petugas, pasangan ini membawa barang haram. “Pasutri ini kami amankan tanpa ada perlawanan. Saat ini sedang lakukan pemeriksaan di kantor kami di Batuampar,” ujarnya.

Kasus ini diserahkan ke BNNP Kepri. Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh BNN.

Untuk pengembangan kasus ini, kata Bubung, agak sulit. Sebab Narkoba tersebut harusnya sampai di Medan pada pukul 12.00. Namun BNN baru terima pada pukul 12.00 itu, jadi untuk mengendus rantai peredaran Narkoba ini menjadi terputus.

“Udah kebakar, jadi susah kami telisik,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, penerima barang haram ini di Medan pasti sudah kabur. Sebab sistem yang diterapkan dalam peredaran Narkoba, bila dalam jangka waktu ditentukan kurir tak datang, maka penerima akan memilih untuk kabur dan mundur.

“Tapi kami akan mencoba mengembangkan kasus ini, dari keterangan kedua orang ini,” tuturnya.

Menurut Bubung, dengan kepemilikan ribuan butir ekstasi ini, Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati. (jpnn)