Pontianak-RK. Dadang satu dari empat komplotan penjahat jalanan di Kota Pontianak akhirnya diringkus di Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Sabtu (12/3).
Tak mudah bagi polisi menangkap Dadang. Bahkan saat diketahui keberadaannya di lokasi perjudian, tim Jatanras Polresta Pontianak harus melumpuhkannya terlebih dahulu. Saat hendak ditangkap, Dadang mencoba melawan dan melarikan diri.
“Kita tembak kakinya. Karena berusaha melawan anggota, bahkan ingin melarikan diri,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Menurut Kompol Andi Yul, aksi kejahatan jalanan yang dilakukam Dadang Cs sangat sadis. Setiap beraksi, selalu membawa senjata tajam (Sajam). Serta tak segan mengancam atau melukai korbannya,” ujar Kompol Andi Yul.
Kini polisi memburu tiga rekan Dadang. Modusnya, bersama rekannya, membuntuti korban. Di tempat aman, tersangka mendekati korban dan merampas tas.
Modus ini terungkap, setelah polisi menerima laporan korban. Dadang merampas tas berisikan satu unit alat komunikasi dan uang Rp200 ribu.
Hasil penyelidikan, ada laki-laki berinisial Ah membeli alat komunikasi milik korban yang dirampas Dadang. “Ah selaku penadah kita tangkap satu hari sebelumnya. Dari keterangan Ah inilah, akhirnya kita bisa menangkap Dadang,” ujar Andi.
Ada enam tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan Dadang. Yakni di Pontianak Barat, Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara. “Rata-rata beraksi di Pontianak Tenggara,” sambung Kasat Reskrim.
Dadang dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (zrn)