Curi Sepeda Motor Majikan

DITAHAN. Pelaku Jono (sebelah kiri) bersama barang bukti motor Yamaha Jupiter MX KB 2334 JQ yang diamankan di Mapolsek Nanga Pinoh. DEDI IRAWAN

Nanga Pinoh-RK. Air susu dibalas dengan air tuba. Itulah Jono, 20, mencuri sepeda motor Yansen, 34, majikannya sendiri. Karena tak bisa lagi dipercaya, akhirnya berurusan dengan polisi.

Awalnya Jono meminta pekerjaan kepada Yansen. Setelah dua bulan bekerja dan diberi tempat tinggal, Jono malah mencuri sepeda motor majikannya. Belum sempat menjual hasil curiannya, dia ditangkap jajaran Polsek Nanga Pinoh, Rabu (9/3) di Desa Buil, Kecamatan Nanga Pinoh.

Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyok Kuswoyo mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada 4 Maret 2016, sekitar pukul 14.00. Saat itu Yansen sedang pulang istirahat. “Tau-tau melihat motor Jupiter MX KB 2334 JQ milik korban hilang bersamaan dengan pelaku yang kabur,” kata AKP Yoyok saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/3).

Yoyok menjelaskan, setelah motornya dibawa lari Jono, dia tidak lansung lapor. Yansen mengira pelaku akan balik lagi. Namun setelah empat hari berlalu, motornya tak juga kembali. Akhirnya Yansen melapor ke Polsek Nanga Pinoh.

“Kamipun mencari keberadaan Jono, dan diketahui berada di Kota Baru. Namun saat di Kota Baru polisi belum berhasil menangkapnya, hingga pada saat pelaku pergi ke Ngabang menggunakan motor curian tersebut, rekan korban (Yansen) mengikutinya hingga di Buil, pelaku langsung disergap,” papar Yoyok.

Yansen langsung menghubungi jajaran Polsek setelah menyergap pelaku. Polisi mendatangi lokasi pelaku disergap. “Kami langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polsek Nanga Pinoh untuk diamankan,” jelas Yoyok.

Usut punya usut, Jono ingin menjual motor curiannya di Kota Baru, namun tidak ada yang berani membeli. Kemudian dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ngabang menggunakan motor tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan proses hukum lebih lanjut, serta melakukan pengembangan kasus. Pelaku dijerat pasal 362 ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Yoyok. (ira)