Sanggau-RK. Menyamar menjadi pembeli minuman berakohol (Minol), anggota Polres Sanggau dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) meringkus tersangka Roni Hidayat, 43, warga Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Rabu (2/3).
Sekitar pukul 14.00, Jalan Raya Malenggang, Dusun Balai 4, Kecamatan Sekayam yang menjadi lokasi jual Minol jenis lemon jin dari Malaysia disapu polisi. Sebanyak satu dus dan bir hitam kaleng jenis trio stout sebanyak tiga dus disita. Selanjutnya, pada pukul 14.15, di rumah Yayat, 37, warga Dusun Balai 4, petugas juga mengamankan Minol jenis lemon jin sebanyak dua dus asal Malaysia. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudi Y Saroja saat menyapaikan realese penangkapan miras beralkohol sepanjang bulan Maret 2016 di Polres Sanggau kepada sejumlah wartawan, Senin (7/3).
Selain itu, Kamis (3/3), jajaran Polres Sanggau juga melakukan penindakan terhadap para pelaku pembuat Miras jenis arak putih di Dusun Tanjung Gambir, Desa Semayang, Kecamatan Kembayan.
“Sekitar pukul 11.00, di rumah salah satu tersangka yang berhasil melarikan diri, petugas menyita barang bukti berupa dua dandang, setengah karung beras pulut, setengah karung ragi dan sebuah pipa suling,” jelas Kasat. Selanjutnya, dihari yang sama sekitar pukul 11.00, petugas mendatangi rumah tersangka lainnya yang juga berhasil kabur. Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua dandang, dua plastik warna biru, setengah karung beras pulut, setengah karung ragi, setengah karung gula pasir dan satu botol arak satu setengah liter.
“Terhadap pelaksanaan penindakan di dua lokasi pembuatan arak tersebut, petugas melakukan pemusnahan barang bukti arak yang sudah jadi dan belum jadi, serta penghancuran tungku untuk memasak arak,” beber AKP Yudi.
Barang-barang tersebut, diakui Kasat dibeli para tersangka langsung dari Malaysia dengan cara dipikul, kemudian disimpan dan dijual di kios tersangka.
“Mereka menjualnyapun ketika ada yang memesan dan tidak dijual dengan cara dipampang di kios. Kami terpaksa menyamar dengan cara memesan barang itu, sehingga barang-barang tersebut bisa keluar,” ungkap Kasat. Sebelum menyamar, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penjualan Miras oleh tersangka.
Penindakan terhadap pelaku Minol, lanjut AKP Yudi, menunjukan kerseriusan Polres Sanggau membasmi peredaran Miras di wilayah hukumnya, sesuai instruksi Polda terkait operasi rutin yang ditingkatkan kepada seluruh jajaran, menertibkan Miras baik yang di kemas menggunakan pabrik maupun yang dibuat warga.
“Intinya kami akan terus melakukan penertiban, dan kami tidak segan-segan menindak dengan pasal-pasal pidana yang ada bagi yang melanggar,” tegasnya. (kia)