Semoga Vonis Hakim Profesional

Sijabat Dituntut Tujuh Bulan, Jaksa Disoroti Publik

Veronica

Pontianak-RK. Rendahnya tuntutan Rinaldi Sijabat disesalkan berbagai kalangan. Bahkan bisa menjadi dasar atau acuan dalam kasus penganiayaan berat lainnya.

Rinaldi Sijabat adalah oknum PNS Pemkot Pontianak yang menganiaya Veronica, mahasiswi Widya Dharma Pontianak hingga masuk rumah sakit selama 10 hari. Tidak hanya itu, gadis tersebut juga dilecehkan di depan umum, wajahnya diludahi pelaku Rinaldi Sijabat.

Sangat disayangkan, Rinaldi Sijabat yang sebelumnya pernah sesumbar dekat dengan aparatur hukum, hanya dituntut tujuh bulan penjara. Tuntutan disampaikan Rudi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak yang menangani kasus tersebut.

Tuntutan yang sangat ringan ini disesalkan Ketua Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP), Stephanus Paiman yang mengawal kasus penganiayaan Veronica ini hingga ke pengadilan.

“Wah, kalau begini, semakin gak jelas ni, pasal 351 ayat 1 ancamannya 2 tahun 8 bulan, kemudian ditambahkan pasal 310 KUHP ancamannya 9 bulan penjara. Kasus ini lengkap dengan alat bukti yang ada, kok tuntutan hanya tujuh bulan penjara,” sesal Stpehanus Paiman, Jumat (4/3).

Menurut Stpehanus, jika seperti ini proses hukum yang dilakukan kejaksaan, mengambil keputusan dan kebijakan hanya menuntut tujuh bulan penjara, sangat tidak adil.

“Kalau begini, lain kali masyarakat boleh dong main pukul hingga orang masuk rumah sakit. Karena tuntutan JPU begitu ringan kok,” jelasnya.

Menurut Stpehanus, pernah ada kasus dari keluarga kejaksaan berkelahi antara cewek dengan cewek, hingga membuat bibir keluarga dari jaksa pecah. Namun tuntutan hukumannya begitu tinggi. “Ini kasusnya ada dulu, keluarga dari jaksa. Tidak dirawat inap, kemudian lawannya ditahan serta dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan lamanya,” bebernya.

Kendati demikian, lanjut Stpehanus, tinggal dilihat nanti putusan hakim atas vonis Rinaldi Sijabat. “Ingat, Tuhan tidak pernah tidur, yang tidak benar tetap lah tidak benar dan akan mendapatkan akibatnya. Kita tinggal lihat hakim yang menyidangkan ini seperti apa nantinya,” tegas Stpehanus.

Tokoh Perempuan Kalbar yang juga mantan anggota DPRD Kota Pontianak, Uray Heni Novita berharap kepada penegak hukum (jaksa dan hakim) dapat melihat dari hati nurani dalam mengambil keputusan “Bukan hanya dalam kasus Veronica saja, melainkan dalam kasus lainnya juga. Sehingga putusan tersebut adil. Maksud dari adil itu, diukur dari ketentuan yang ada, salah satunya penerapan pasal yang dilanggar pelaku,” ujar Uray Heni Novita.

Dikatakan Urai Heni, kasus yang dialami Veronica, tentunya menjadi pelajaran bagi semua kalangan. “Kita berharap ada ke transparanan dalam pengambilan keputusan. Hakim harus bijaksana, tentunya sesuai aturan. Siapa lagi kalau tidak dimulai dari mereka-mereka yang dititipkan untuk amanah adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan,” kata mantan anggota DPRD Kota Pontianak periode 2009-2014 itu.

Kasipidum Kejari Pontianak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, tuntutan tujuh bulan penjara, sesuai dengan fakta persidangan. “Selanjutnya dalam fakta persidangan, terdakwa dan Veronica telah didamaikan oleh majelis hakim,” katanya.

Tak Maafkan Rinaldi

Berita sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyarankan Veronica untuk memaafkan oknum PNS Pemkot Pontianak, Rinaldi Sijabat yang melecehkan dan menganiaya dirinya di depan umum hingga masuk rumah sakit.

Saran hakim itu disampaikan melalui sidang, Kamis (18/2). Mahasiswi Widya Dharma Pontianak ini tetap pada pendiriannya. Dia minta pria yang menganiaya dirinya itu diproses hukum. Veronica tidak memaafkan atas apa yang dilakukan Rinaldi terhadapnya.

Majelis hakim yang menyarankan perdamaian antara Rinaldi Sijabat dan Veronica ini bernama Ringo, SH, MH. “Jika terdakwa meminta maaf atau berdamai, kamu mau memafkan dan berdamai?” tanya Hakim Ringo kepada Veronica saat sidang pemeriksaan saksi sedang berlangsung.

Veronica dengan tegas mengatakan tidak. “Saya tidak memaafkan penganiayaan yang dilakukannya kepada saya. Saya tidak mau,” tegas Veronica.

Kemudian Hakim Ringo pun kembali menjelaskan, bahwa perdamaian atau memaafkan terdakwa, bukanlah menghentikan proses hukum terhadap Rinaldi Sijabat. “Kita menyarankan ini, agar tak ada permasalahan lagi dikemudikan harinya,” ujar hakim Ringo.

Namun mahasiswi Widya Dharma asal Kabupaten Mempawah itu menyatakan kepada hakim, dia tidak akan memaafkan Rinaldi Sijabat, yang sudah berbuat semena-mena kepadanya. “Saya tetap tidak mau memaafkan,” kata Veronica.

Veronica mengatakan, sejak dirinya dipukul, kemudian masuk rumah sakit hingga opname 10 hari, membuatnya tidak bisa kuliah. Saat itu Rinaldi Sijabat tidak pernah meminta maaf kepadanya. “Tidak ada minta maaf kepada saya. Kalau istrinya datang kepada saya itu, menyuruh saya untuk memaafkan. Bukan dia yang minta maaf,” beber Veronica dalam persidangan.

Bahkan, biaya peratawan Veronica di rumah sakit Kharitas Bhakti selama 10 hari, termasuk biaya obat yang harus diminumnya selama sakit, tidak ada dibiayai oleh Rinaldi Sijabat. “Tidak ada dia membayar rumah sakit, atau pun membeli obat. Semua kami tanggung sendirinya,” ujarnya lagi. (zrn)