eQuator.co.id – Simpang Hilir-RK. Ratusan kubik kayu ilegal serta alat pemotong bertumpuk di halaman Mapolsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Jumat (26/2). Kayu itu diangkut dari Desa Sungai Mata-Mata, Simpang Hilir.
Kapolsek Simpang Hilir, AKP Jumadi, SH menjelaskan, kayu dan alat gergaji tersebut merupakan titipan dari Polda Kalbar dan Polres Ketapang. Polda Kalbar dan Polres Ketapang melakukan operasi pengamanan kayu-kayu itu dari Desa Sungai Mata-Mata. Kemudian barang-barang tersebut dititipkan di Mapolsek.
“Kami hanya tugasnya ngangkut saja barang sitaan dari lokasi ditemukannya kayu. Jadi tidak sama sekali diberitahu dan dilibatkan. Kalau mau tahu persis tentang persoalan ini, Kaur Reskrim Polres Ketapang, Pak Damanik. Dialah yang memimpin operasi, sama yang dari Polda. Kalau saya dengan anggota hanya disuruh angkut, kami hanya tahu ngangkut saja. Masalah sita menyita, punya siapa, kami tidak tahu,” jelas Kapolsek AKP Jumadi singkat.
Sementara keterangan dari Kapolres Ketapang, AKBP Hadi Poerwanto, melalui Kasad Reskrim AKP Balen Anggara Pratama, SH, SIK, penyitaan tersebut merupakan hasil Giat Operasi Illegal Logging Satuan Reskrim Polres Ketapang dengan mengikutsertakan Polisi Hutan (Polhut).
Dijelaskan AKP Balen, Rabu (24/2) di Tempat Kejadian Perkarah di anak Sungai Mata-Mata, Desa Sungai Mata dan Serkel Sawmill milik Supar, telah dilakukan pemindahan kayu dari lokasi tersebut.
“Dilakukan Penanganan atau penyitaan barang bukti, kemudian juga telah dilakukan pemindahan kayu dari Sungai Mata-Mata berupa 19 batang kayu Belian dengan berbagai ukuran, Meranti 6 batang, gergaji dan alat-alat sawmill,” terang Kasat Reskrim.
Untuk rakit kayu lokal, tambahnya, tidak dipindahkan, masih berada di sungai, karena keterbatasan tenaga angkut. Saat ini kayu disita dari Pj Kades Sungai Mata-Mata dan dititipkan di Polsek Simpang Hilir.
Dilanjutkannya, telah pula dilakukan interogasi terhadap Pj. Kades Mata Mata, R. Jamrudin, Badan Permusyawaratan Desa, Bahtiar serta Ketua RT, Andi Maulana. Semuanya menerangkan tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.
“Pada Kamis 25 Febuari 2016, di TKP yang sama, milik Sawmill Hamzah, ditemukan kayu log jenis meranti 50 batang, Kayu olahan 400 batang, Mesin dongpeng dan gergaji serkel. Kami juga telah memeriksa para saksi, diantaranya salah seorang warga bernamaUjang, kemudian Ketua RT dan Kepala Desanya,” sambung AKP Balen.
Kemudian pada Jumat 26 Febuari 2016, imbuhnya, di lokasi yang sama operasi menemukan barang bukti di serkel atau Sawmill milik Ipit. Barang bukti yang disita, sebuah alat penggergajian, kayu yang sudah diolah sekitar 70 batang.
Selain itu ditemukan pula kayu olahan yang disimpan di dalam parit. Kayu itu diangkut dan dititipkan di Polsek Simpang Hilir. (lud)