Sintang-RK. Baru saja diresmikan oleh Bupati dr. Jarot Winarno dan Wakil Bupati Askiman, Sabtu (27/2), keberadaan My Home di Kota Sintang ternyata menuai masalah.
Hotel bintang dua yang mewah itu ternyata tidak mengantongi izin Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “UKL dan UPL memang belum ada,” kata Henri Harahap, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sintang, Sabtu (27/2) usai menghadiri kegiatan Peresmian Hotel My Home.
Sementara UKL-UPL merupakan persyaratan untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, pegiat lingkungan berharap semua aktivitas di Hotel My Home dihentikan, selama pengurusan izin lingkungan belum selesai. Apalagi lokasinya di bantaran anak sungai.
Berdasarkan UU No 32 tahun 2009 dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 13/2010, tindakan yang telah mulai membangun tanpa melengkapi dokumen UKL-UPL, merupakan pengabaian terhadap proses perizinan yang ditempuh.
Sanksi pidana juga telah diatur dalam bagian kedua UU tersebut. Pada pasal 109 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha/dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar rupiah.
Meskipun My Home sudah berdiri megah dan beroperasi, tapi belum memiliki izin UKL-UPL. Lucunya, Henri membantah BLH kecolongan. Walau Henri sendiri tidak menampik harusnya UKL-UPL paling utama diurus sebelum membangun atau mengantongi izin-izin lainnya.
Menurut Henri, pihak manajemen sudah dipanggil, apalagi letak My Home di bantaran sungai. Lucunya lagi, BLH Sintang tidak bersikap tegas, padahal instansi tersebut sudah dikangkangi oleh manajemen My Home.
Anehnya lagi, Henri malah berkelit, tidak gampang mendatangkan investor. Meskipun investor menabrak aturan yang menjadi tanggungjawabnya. “Kita akan bahas dokumen (UKL-UPL) hari Kamis,” tegas Henri.
Pernyataan manajemen My Home kontradiktif dengan Kepala BLH. Jika Kepala BLH menyebut baru akan dibahas dokumen UKL-UPL, manajemen menyampaikan sudah dibahas, akan tetapi lagi diperbaiki. Sekaligus menolak kalau disebut melabrak aturan saat membangun hotel.
“Ada jaminan dari pemerintah, usaha bisa jalan dengan pengurusan izin lingkungan (UKL-UPL) sambil jalan. Kalau tidak, mana kita berani. Dan kita tetap taat aturan,” kata Akun, manajemen My Home.
“Dokumen (UKL-UPL) sudah bahas. Kini lagi pembetulan karena kemarin dikembalikan,” tambahnya.
Direktur Utama My Home, Andreas bahkan berani menantang, kalau pengelolaan limbah hotelnya diragukan. Kendati hingga kini belum mengantongi dokumen UKL-UPL.
Pembuangan kita menggunakan biotek. Ini teknologi Jerman, bukan seperti hotel yang menggunakan sistem manual. Jadi pembuangan dijamin tidak tembus, sekalipun berada di dekat bantaran sungai,” kata Andreas.
Pantauan di lapangan, pihak manajemen My Home melakukan pembangunan septitank di atas bantaran anak sungai. Yang mana anak Sungai Melawi tersebut masih sering terlihat aktivitas warga setempat untuk mandi dan mencuci. (adx)