eQuator.co.id – Pontianak-RK. Banyak tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan polisi. Namun jarang seperti yang dialami Dayat yang tak berkutik ditangkap di rumah makan, Rabu (24/2).
Dayat diringkus jajaran Polsekta Pontianak Barat, setelah melakukan pencurian di Gang Timun, Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat.
Dayat tidak sendiri. Dia bersama rekannya berinisial Ak yang kini masih menjadi buronan polisi. Dayat dan rekannya mencuri barang-barang beharga berupa satu unit TV flet Samsung 32 inc. “Modus yang digunakan pelaku, masuk ke rumah korban melalui jendela lantai dua sebelah kiri. Mereka memanjat kemudian mencungkil jendela. Kemudian masuk dan turun ke lantai satu serta mengambil TV milik korban,” ungkap Kompol Joko Sulystiono, Kapolsekta Pontianak Barat kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/2).
Pemilik TV melapor ke Polsek Pontianak Barat. Setelah melakukan olah TKP serta menyelidiki, pukul 13.00 dihari yang sama, Dayat pun ditangkap. “Sedangkan atas nama Ak sedang kita kejar saat ini,” kata Kompol Joko.
Pelaku kelahiran 1997 itu sangat mudah ditangkap. “Kita menangkapnya, saat dia membeli makanan di warung makan Jalan Kom Yos Soedarso. Dia tak berkutik dan langsung kita giring ke Mapolsek,” jelasnya. Dayat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara. (zrn)