Pontianak-RK. Mencuri spare part sepeda motor di bengkel Jalan Perdana, Pontianak Tenggara, Tiono alias Aliang dikerangkeng di tahanan Mapolsek Pontianak Selatan, Jumat (19/2) sore.
Pria kelahiran Pontianak, 25 Desember 1979 ini ditangkap warga. Aliang yang tinggal di Sungai Raya Dalam, Kubu Raya ini masuk ke bengkel melalui pintu belakang, sekira pukul 15.00. “Tersangka menarik papan pintu menggunakan tangan kosong. Kebetulan sore itu, bengkel milik korban Asmuni sedang kosong,” ungkap AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, Sabtu (20/2).
Usai melakukan pencurian, salah seorang saksi ada yang melihat Aliang keluar dari bengkel dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saksi dan warga mengejar tersangka ke Jalan Karya Baru hingga ke Jalan Sumatra. Tersangka kemudian terjatuh, lalu ditangkap warga,” jelas Kapolsek Kartyana.
Aliang membawa barang curiannya menggunakan sepeda motor jenis matic yang bagasinya besar, KB 3437 OA. Kemudian membawa barang curiannya yang disimpan di bagian depan motornya. Di bagasi motornya juga ditemukan sebilah pisau daging serta gergaji besi yang baru dibelinya. “Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek. Kasusnnya kita kembangkan dan lakukan penyidikan,” jelas Kartyana.
Barang bukti hasil curiannya berupa delapan kampas rem bagian depan, tiga set rantai dan ger, satu set klahar dan pasangger, dua ban, aki kering, kompresor, tiga liter oli dan lima liter bensin. Hingga saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolsek. Kemungkinan ada tindak pidana yang pernah dilakukannya.
“Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Darurta karena membawa senjata tajam, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” tegas Kartyana. (oxa)