Pontianak-RK. Security Best Profit Future (BPF) Komplek Ayani Megamall, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, Mardiono, melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di luar komplek Ayani Megamall, Rabu (17/2).
Setelah kasus ini sampai ke kepolisian, juru parkir luar Komplek Ayani Megamall lainnya saling baku hantam dengan pihak BPF.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Kartyana mengungkapkan, sepeda motor yang dicuri Mardiono, merupakan sepeda motor milik Teguh, warga Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat. Sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih bernopol KB 3269 OF itu dibawa pulang Mardiono ke rumahnya tanpa sepengatahuan juru parker, dimana sepeda motor itu terparkir. “Ada saksi yang mengatakan, melihat security tersebut menuntun motor dari komplek pusat perbelanjaan tersebut,” katanya, di Mapolsek.
Diceritakan Kartyana, sepeda motor tersebut sedianya memang sudah diparkir Teguh sejak Sabtu (13/2). Kemudian, Kamis (18/2) sekitar pukul 12.00, Teguh mengecek sepeda motornya. Teguh terkejut ketika sepeda motornya raib di pandangan. Ia pun menanyakan kepada Nanang, juru parkir yang saat itu bertugas menjaga sepeda motornya. Nanang yang kebingungan pun kemudian menanyakan kembali kepada rekan-rekan juru parkiran lainnya. “Nanang mendapat informasi dari rekan juru parkirnya atas nama Dede, bahwa yang mengambil motor tersebut adalah oknum security Best Profit Future, dengan cara mendorong masuk ke dalam Komplek Ayani Megamall,” kata Kapolsek Kartyana.
Untuk membuktikan bahwa Nanang bertanggungjawab, ia lantas mendatangi Mardiono yang sedang bertugas menjaga keamanan di BPF. Dengan maksud mau membawanya ke parkiran untuk konfirmasi ulang dengan korban, Teguh. Melihat rekan kerjanya diamankan oleh juru parkir, Windari, sopir BPF, menyusul untuk melihat dan mengetahui apa yang terjadi pada Mardiono. Namun justru terjadi adu mulut dan keributan diantara kedua belah pihak.
Warga sekitar yang sudah berkerumunan kemudian melerai dan memisahkan mereka. Kemudian Windari kembali ke kantor BPF. “Anggota Reskrim kita dihubungi rekan juru parkir lainnya, atas nama Irwan. Anggota yang turun ke lokasi langsung mengamankan Mardiono untuk dilakukan pemeriksaan, karena situasi sudah mulai memanas,” kata Kapolsek.
Setelah Mardiono diamankan, rupanya masih berbuntut panjang. Tak lama kemudian, Yanto dan rekan juru parkir lainnya justru mendatangi Windari di kantornya. Terjadilah keributan kembali, saling pukul antarkedua belah pihak. “Ada terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak, sehingga masing-masing teman mereka saling membela rekannya,” jelas Kartyana.
Saat itu, Windari yang tengah sendirian dan terdesak, akhirnya melepaskan sabuknya, lalu memukul ke kepala Yanto hingga berdarah. Sementara Windari sendiri mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri. Setelah diberi pertolongan medis di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar, mereka yang terlibat baku hantam ini juga diamankan di Polsek Pontianak Selatan. “Setelah kita mediasi, mereka berdua sepakat untuk damai dan tidak buat laporan,” katanya.
Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa ikat pinggang dan gunting serta sepeda motor yang dicuri Mardiono. “Untuk kasus pencuriannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek Kartyana. (oxa)