Pontianak-RK. Dulunya memiliki pekerjaan tetap, namun setelah jadi pengangguran, bermain judi menjadi salah satu pilihan. Seperti yang dilakukan Waluyo yang disebut dulunya sebagai aparat, kini menjadi bandar Liong Fu.
Pria berusia 50 tahun ini diciduk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak, beserta penyedia tempat dan delapan pemasang lainnya, Selasa (16/2) siang.
Sepuluh pejudi ini ditangkap ketika sedang asyik mengadu nasib di lapak bergambar binatang itu di rumah Johan Londok, 43, Jalan Adi Sucipto, Komplek Royal, Sungai Raya. “Saya baru sekali dua kali saja jadi bandar. Pakai modal pribadi,” kelit warga Jalan Adi Sucipto, Gang Hanura, Sungai Raya, Kubu Raya ini kepada wartawan ditemui di Mapolresta Pontianak, Kamis (18/2) siang.
Waluyo yang memakai baju tahanan warna biru ini mengaku menyesal bermain judi. Ia terpaksa menjadi bandar dengan modal Rp1,5 juta, lantaran sudah lama tak miliki pekerjaan. “Kami hanya main kecil-kecilan saja. Di lapak ada 70 sampai 80 ribu rupiah,” katanya. Antara Waluyo dan Johan Londok selaku penyedia tempat, bersepakat jika Waluyo menang, Johan kecipratan bagian. “Belum ada kemenangan. Baru main beberapa kali hap (goncang dadu) sudah ditangkap. Jadi belum bisa kasih uang ke tuan rumah,” katanya.
Waluyo disebut-sebut sebagai mantan anggota aparat di salah satu corp di Kalbar. Dilihat dari gaya kesigapannya dalam berbicara dan postur tubuhnya. Namun hal ini belum berani dibenarkan kepolisian. Kepolisian masih memeriksa secara intensif latar belakang para penjudi ini.
Selain Waluyo dan Johan Londok, delapan pemasang lainnya juga ditangkap. Mereka diantaranya, Kim Fo, 56, M Abi, 36, Hendi, 33, Joni, 33, Dadang T, 46, Apin, 41, M Ifan, 34, dan Ahui, 44. Dari operasi tangkap tangan itu, Unit Jatanras menyita barang bukti uang Rp3.469.000, satu set lapak Ling Fu, liam bua hap plastik, sembilan dadu Liong Fu dan bungkus rokok sebagai alas hap.
Johan mengaku baru kali itu saja ia menjadikan dapur rumahnya sebagai tempat bermain judi. Alasannya sama, karena tak ada pekerjaan, makanya rela rumah yang dibangun bersama istrinya itu dijadikan tempat judi. “Main di dapur. Istri saya pun tahu dan tidak marah. Mau bagaimana lagi, beginilah keadaan, Pak. Kami tak ada pekerjaan,” katanya.
Johan juga menepis bahwa dia tidak ikut berjudi dan tidak mengundang para pemain judi ini untuk mengadu nasib di rumahnya. “Saya ditawarin teman saya yang bandar ini, jadi mau saja. Karena kalau bandar menang, kita juga dibagi hasil. Tapi baru pertama sediakan tempat sudah ditangkap,” kelitnya.
Penggerebekan rumah Johan ini sedianya atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas perjudian yang hampir setiap hari di lakukan di lokasi tersebut. Untuk menjawab keresahan masyarakat itulah, Unit Jatanras menyediliki lokasi. Sesampainya di lokasi, ternyata benar ditemukan tertangkap tangan beberapa orang yang sedang bermain judi Liong Fu.
“Mereka mengaku baru sekali. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka secara berkelompok bermain judi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi tempat mana yang mereka anggap aman. Mereka mencoba mengelabui kepolisian, namun pada hari itu mereka berhasil ditangkap di salah satu komplek Jalan Adi Sucipto,” kata AKP KemazsAbdul Aziz, Wakil Kepala Satuan reserse Kriminal Polresta Pontianak.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara. (oxa)