Pentingkah Fidusia di Dalam Kredit Kendaraan?

Ilustrasi-Net

eQuator.co.id – Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan yang pada umumnya berupa barang atau benda yang pembeliannya dilakukan secara kredit atau cicilan dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah di dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Bila mengacu pada pengertian di atas, maka pengajuan fidusia di dalam perjanjian kontrak kredit sepeda motor  adalah suatu hal yang wajib dan penting untuk dilakukan. Hal tersebut akan memberikan sebuah jaminan perlindungan terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kontrak kredit kendaraan tersebut.

Dengan adanya fidusia, maka pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan akan terlindungi dan tidak saling merugikan antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini pihak yang diberi kewajiban dalam pendaftaran fidusia adalah perusahaan pembiayaan, seperti tertuang di dalam Pasal 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 130/PMK.010/2012 yang menyebutkan bahwa: Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

  • Manfaat fidusia pada kasus gagal bayar

Pada dasarnya tidak seorangpun berniat memiliki hutang dan kemudian mangkir dari kewajibannya tersebut. Namun akan ada banyak sekali faktor yang mengakibatkan hal tersebut terjadi dan akhirnya menjadi sebuah masalah pelik yang sangat merepotkan. Hal seperti ini juga banyak terjadi di dalam proses pelunasan kredit kendaraan bermotor dan tentu saja ini akan sangat mengganggu kerja sama yang telah dibuat di antara konsumen dengan pihak perusahaan pembiayaan.

Pada kasus gagal bayar dalam kredit kendaraan selama berbulan-bulan, biasanya pihak perusahaan pembiayaan akan melakukan penagihan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun bila ternyata segala usaha penagihan yang dilakukan tidak juga berbuah hasil, maka pihak perusahaan pembiayaan akan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan hutang cicilan tersebut.

Ada beberapa kondisi yang menjadi alasan kenapa pihak perusahaan pembiayaan akhirnya memutuskan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan, antara lain:

  • Konsumen sudah mulai menghindar dan sulit untuk ditemui oleh petugas penagihan, baik itu melalui sambungan telepon ataupun secara langsung di kantor atau kediamannya. Hal ini tentu saja akan sangat merepotkan, mengingat banyaknya jumlah konsumen yang mungkin mengalami gagal bayar.
  • Adanya tindakan penjualan atau pengalihan kepemilikan terhadap kendaraan yang masih dalam proses pembayaran cicilan tersebut. Dalam kasus seperti ini biasanya pihak pembiayaan masih dapat mengetahui keberadaan kendaraan tersebut meski telah berpindah tangan dan mengalami penunggakan cicilan selama berbulan-bulan.
  • Pihak konsumen melakukan penggadaian kendaraan terhadap pihak ketiga dan menunggak cicilan selama berbulan-bulan.
  • Terjadi penggelapan kendaraan sehingga keberadaan kendaraan tersebut tidak dapat dilacak dan ditemukan lagi oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Dalam beberapa kondisi di atas, pihak perusahaan pembiayaan tentu saja akan sangat dirugikan dengan tindakan para konsumen yang “nakal” dan tidak tunduk pada perjanjian, karena itulah fidusia sangat diperlukan untuk mengatasi banyak hal yang akan merugikan salah satu pihak pembuat perjanjian kredit kendaraan.

  • Solusi bagi kasus gagal bayar tanpa jaminan fidusia

Meski jaminan fidusia sangat penting bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kredit kendaraan, namun ada banyak kredit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan jaminan tersebut. Lalu apa tindakan dan solusi bagi mereka yang mengalami gagal bayar tanpa adanya jaminan fidusia?

  • Melakukan konsultasi dengan pihak leasing
    Akan sangat baik bila hal ini langsung di konsultasikan dengan pihak leasing. Ceritakan duduk permasalahannya dan berdiskusilah bagaimana cara menyelesaikannya dengan baik. Bernegosiasi akan lebih baik dan memungkinkan anda mendapatkan solusi daripada anda menghindar dari masalah yang ada.
  • Libatkan pihak ketiga
    Ketika anda menemui jalan buntu saat berkonsultasi dengan pihak leasing, maka jalan lain yang dapat anda tempuh adalah dengan cara melibatkan pihak ketiga, seperti: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Nah itulah beberapa hal yang penting untuk anda ketahui terkait Fidusia di dalam kredit kendaraan. Semoga dengan adanya artikel ini anda semakin cermat dalam hal pembiayaan kredit kendaraan.