eQuator.co.id – Pontianak-RK. Memanjat pagar dan mendobrak pintu toko pakaian di Jalan Puskesmas, Pontianak Barat, Wahyu, 24, menggasak barang dagangan di toko tersebut, Jumat (5/2) malam.
Sebanyak 20 helai kerudung, 14 helai celana, tiga helai baju, tiga pasang sandal dan satu set bok bayi berhasil dicurinya.
Beruntung polisi cepat menerima laporan dan memburu pelaku. “Dia (tersangka) ditangkap berdasarkan laporan korban pada Sabtu, 6 Februari lalu,” kata Kompol Joko Sulistianto, Kapolsek Pontianak Barat, Selasa (9/2) sore.
Kompol Joko mengatakan, Wahyu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Gang Peramas, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat. Dia ditangkap sebelum menjual barang hasil curiannya. Sehingga barang bukti sudah kuat untuk menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak dapat lagi mengelak, karena sejumlah barang hasil kejahatan ditemukan ada di rumahnya,” ujar Kompol Joko.
Wahyu langsung mendekam di tahanan Mapolsek Pontianak Barat, mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
“Sambil menahan dia, kita juga kembangkan kasus ini. Karena ada kemungkinan dia beraksi lebih dari sekali, mungkin juga dibantu temannya,” kata Joko.
Di hadapan polisi Wahyu mengaku baru kali ini mencuri. “Baru kali ini,” kilahnya. Wahyu bahkan menepis tudingan bahwa dia adalah pengguna Narkoba. “Saya tidak pernah pakai Narkoba. Saya mencuri karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan untuk beli Narkoba,” ujar pengangguran ini. (oxa/zrn)