eQuator – Pontianak-RK. Setiap pergantian pejabat baru di internal Polda Kalbar, selalu saja membuat pernyataan tegas terkait sanksi operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak yang menjadi sarana pesta Narkoba.
Kali ini Direktur Sabhara Polda Kalbar, Kombes Pulung Rohmadianto yang baru saja dilantik Kapolda Brigjen Pol Arief Sulystianto berani memberikan sanksi tegas. Apalagi memberikan sanksi menutup THM yang ditemukan pengunjungnya mengonsumsi Narkoba. THM yang dimaksud, Imperium Karaoke Garuda Hotel Jalan Pahlawan, Kapuas Dharma (KD) Karaoke Jalan Imam Bonjol dan Planet Hollywood (PH) Karaoke Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan. Tiga THM ini menjadi sarana untuk mengonsumsi Narkoba bagi pengunjungnya, sebagaimana hasil razia Direktorat Shabara Polda Kalbar yang dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Shabara Polda Kalbar, AKBP Viktor, Sabtu (6/2) dinihari.
Usai dilantik, Kombes Pulung bekerja dengan cepat, merazia THM di Kota Pontianak melalui jajarannya. Namun apakah sanksi THM itu juga cepat direalisasikannya?
Berdasarkan data yang diperoleh Rakyat Kalbar, giat razia yang dilakukan Dit Shabara menerjunkan sebanyak 32 anggotanya dengan bersenjata lengkap, termasuk enam Polwan. Kemudian di-back up 30 anggota Brimob dipimpinan Sunardi. Selain itu 20 anggota Direktorat Narkoba, lima anggota Propam dan enam personil Bid Dokkes serta lima Polisi Militer yang dipimpin Lettu Harahap.
Hasil razia gabungan di THM ini begitu luar biasa besarnya. Polisi menemukan pengunjung wanita berinisial DA, 24, yang diduga mengonsumsi Narkoba. Kemudian wanita 25 tahun di Hotel Kapuas Dharma berinisial Em juga diduga mengonsumsi Narkoba.
Polisi juga menggelandang lima pengunjung di Imperium Karaoke Hotel Garuda yang mengonsumsi Narkoba. Mereka berinisial Fa, An, Pa, Be dan Su. Kemudian menemukan barang bukti dari tiga THM berupa seperempat pil ekstasi dan pecahan bong sabu. Sebagaimana diketahui, THM Imperium ini boleh dikatakan jarang tersentuh aparatur hukum, padahal sudah sering ditemukan pengunjungnya yang mengonsumsi Narkoba.
Data yang dipegang Rakyat Kalbar, terdapat perintah untuk segera dibuatkan laporan, kemudian para pengguna diserahkan kepada Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk para pemilik THM. Selajutnya ditindaklanjuti Satgas Rehabilitasi.
Perintah selanjutnya, Polresta Pontianak selaku Satgas Gakkum, diperintahkan untuk segera membuat laporan hasil pemeriksaan, sebagai dasar Kasatgasresta (Kapolresta) untuk mencabut izin keramaian. Bahkan Kasatgas Polresta diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemkot untuk mencabut izin operasional THM tersebut. Lantaran THM digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran Narkoba.
Informasi yang didapat Rakyat Kalbar, Kombes Pol Pulung juga malaporkan temuanya ini ke Mabes Polri. Tindakan apa yang akan diambil polisi atas tiga THM ini? Apakah tiga THM itu serius ditutup?
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulystianto melalui Kabid Humas AKBP Arianto membenarkan, giat yang dilakukan pihaknya tersebut. Namun membantah memerintahkan Polresta Pontianak mencabut izin keramaian maupun berkoordinasi dengan Pemkot Pontiank untuk mencabut izin operasional. “Tidak ada perintah seperti itu, melainkan Polresta Pontianak selaku Satgas, diminta untuk mengkaji izin keramaian. Selain itu hasil dari giat tersebut, juga disampaika kepada Pemkot. Kemudian Pemkot mengkaji operasional THM itu,” jelas AKBP Arianto, Sabtu (6/2) sore.
“Kita serahkan kepada Polresta Pontianak. Pengunjung yang diamankan dan pemilik THM-nya segera diperiksa,” sambungnya.
Dipertegas Arianto, razia yang dilakukan Dit Shabara merupakan kegiatan rutin mengatisipasi peyakit masyarakat. Kemudian antisipasi kejahatan lainnya, termasuk peredaran Narkoba. “Ini kegiatan rutin, dan akan terus berlanjut, guna menekan angka kejahatan maupun gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Lucunya, ketika dikonfirmasi, Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah mengaku belum menerima pelimpahkan para pengguna Narkoba di THM, termasuk pemilik THM dari Dit Sabhara Polda Kalbar. “Belum ada diserahkan ke kita” tulisnya di WhaatsApp ketika dikonfirmasi sekitar pukul 15.48. Padahal Dir Shabara dan Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan pengunjung maupun pemilik THM dilimpahkan ke Mapolresta Pontianak. (zrn)