eQuator – Pontianak-RK. Berjudi menggunakan kartu gaplek atau domino di salah satu rumah Jalan Tani, perbatasan Pontianak Utara dan Kecamatan Sungai Ambawang, tiga pria dan seorang wanita ditangkap jajaran Polsek Pontianak Utara, Sabtu (30/1) pukul 22.30.
Keempat pemain judi itu berinisial N, J, H dan seorang wanita bernisial I. Dari tangan para pemain, polisi menyita barang bukti diantaranya dua set kartu domino dan uang Rp900 ribu. “Penangkapan terhadap pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah,” ungkap Kapolsekta Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki, Minggu (31/1).
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan pejudi memegang kartu. “Anggota malam itu langsung melakukan penggerebekan, keempatpatnya langsung kita giring bersama barang bukti,” jelas AKP Ridwan.
Polisi awalnya sempat dibuat bingung, karena uang pasangan judi tak terlihat di tempat kejadian perkara (TKP). Namun petugas tak mati akal, seluruh pemain langsung dilakukan penggeledahan. Ternyata para pemain judi tersebut menyimpan uang di tubuhnya. “Mereka sembunyikan uang perjudian, namun kita berhasil menemukan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, keempat pemain dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan polisi, menjaga keamanan dan ketertiban dari berbagai aktivitas yang meresahkan,” ucapnya.
Mengingat kasus ini berada di wilayah perbatasan antara Pontianak Utara dan Sungai Ambawang, usai semua tersangka diperiksa, penanganannya diserahkan ke Mapolsek Ambawang. “Kami limpahkan ke Polsek Ambawang, karena wilayah hukumnya memang ada di sana,” tegas Ridwan. (zrn)