eQuator – Nanga Pinoh-RK. Ternyata dua dari enam pemain judi remi box yang digerebek jajaran Sat Reskrim Polres Melawi, merupakan pelaku kejahatan Narkoba. Dialah Alan dan Man.
“Pada saat penggerebekan judi remi box di Gang Suka Damai, Desa Sidomulyo, Man kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu yang diselipkan di dalam jeruk sankis,” kata Kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS melalui Kasat Narkoba Iptu Herno Mintoro, Kamis (28/1).
Dikatakan Herno, saat enam pelaku judi remi box diperiksa dan diintrogasi petugas di kantor polisi, tiba-tiba handphone Alan berdering pertanda SMS (short message service) masuk. Polisi langsung melihat isi SMS tersebut.
“SMS tersebut dikirim oleh nomor yang tidak ada namanya. Isinya, ada paket jeruk sankis dikirim melalui Bus Marus dan di dalam jeruk ada barang. Kemudian kami pun membawanya ke Bus Marus untuk memeriksa paket tersebut,” beber Herno.
Setelah diperiksa, memang ada paket kiriman jeruk untuk Alan. Kemudian jeruk tersebut dibuka, dan terdapat dua paket sabu seberat kurang lebih 3 gram. Kemudian barang bukti diamankan ke Mapolres Melawi.
“Maka Alan dan Man dikenakan dua pasal. Satunya pasal 303 tentang perjudian, dan yang satunya pasal penyalahgunaan Narkotika, yang diancam paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (aji)