eQuator – Pontianak-RK. Tim Jatanras Sat Reskrim Polretsa Pontianak meringkus wanita berusia 40 tahun berinisial An bandar judi Togel di Jalan Kenari, Pontianak Kota, Kamis (22/1) sekitar pukul 16.00.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp832 ribu, kertas rekapan ukuran kecil dan besar, buku rekapan kecil, dua bolpoin, dua handphone, kalkulator, buku mimpi dan lima kertas sinji.
“Saya mendapatkan keuntungan Rp3juta per bulannya. Ini sudah berjalan sejak September 2015,” kata An saat diinterogasi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat. Aktivitas Togel itu meresahkan warga. “Informasi tersebut, langsung kita selidiki. Ia tertangkap tangan saat sedang merekap pasangan judi togel yang diterimanya,” ungkap Kompol Andi Yul.
“Selanjutnya kita langsung menggelandang wanita itu beserta barang buktinya ke Mapolresta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kompol Andi Yul.
Ketika diinterogasi, An mengakui perbuatannya. “Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 303 KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Andi Yul berterima kepada masyarakat yang hingga saat ini mau bekerjasama dengan polisi dalam memberantas judi. “Kita imbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi atau laporan kepada polisi, apabila mengetahui adanya tindak pidana. Karena setiap informasi yang diberikan masyarakat, pasti akan kita tindaklanjuti,” ungkap Kompol Andi Yul. (zrn)