MUI Ketapang Bilang (Gafatar) Diduga Sesat

BARAK GAFATAR. Barak Gafatar yang dibangun di Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. JAIDI CHANDRA

eQuator – Ketapang-RK. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang beserta pimpinan Ormas Islam, OKP Islam, pimpinan pondok pesantren serta tokoh masyarakat mengeluarkan pernyataan sikap, meminta pemerintah menertibkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Pernyataan sikap itu berdasarkan putusan rapat koordinasi di Sekretariat MUI Ketapang, Jumat (15/1). Sekretaris Umum MUI Ketapang, H. Satuki Huddin mengatakan, masuknya Gafatar di wilayah Ketapang berdasarkan data sementara. Bahkan, saat ini mereka sudah menyebar di beberapa kecamatan/desa. Antara lain, Desa Sukabaru dan Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) (106 jiwa), Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan sebanyak 523 jiwa serta di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan dari kelompok Lampung tercatat 47 KK (194 jiwa) dan kelompok Bekasi 11 jiwa.

“Majelis Ulama Indonesia memandang  Gafatar sama dengan Al Qiyadah Islamiyah. Oleh karena itu, organisasi ini patut diduga sesat dan menyesatkan. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengakui Nabi Muhammad SAW. Sebagai nabi dan rasul terakhir, bahkan pembinanya yang bernama Ahmad Musadeq, yang juga pemimpin Al Qiyadah Islamiyah telah memproklamirkan dirinya sebagai nabi dan rasul terakhir,” ucap Satuki.

Selain itu, menurutnya, mereka (Gafatar) juga mengajarkan bahwa shalat, puasa dan haji tidak wajib dilaksanakan. Bahkan, shalat Jumat berjamaah tidak wajib dilaksanakan di masjid. Kemudian kalimat syahadat yang diucapkan berbeda dengan kalimat syahadat ajaran Islam yang sebenarnya.

Dalam Rakor MUI ini juga telah dibahas berkaitan pernah masuknya ajaran Syiah pada 12 sampai 14 Desember 2015 di Ketapang. Ada dua tokoh Syiah dari Negara Iran. Mereka berusaha untuk memengaruhi atau merubah keyakinan masyarakat, bahkan mereka telah berhasil membai’at beberapa masyarakat di Kelurahan Mulia Kerta. Sebagai hasil dari keputusan Rakor, DP MUI Ketapang beserta pimpinan Ormas Islam, OKP Islam, pimpinan pondok pesantren dan tokoh masyarakat Ketapang sepakat menyampaikan sikap.

Pertama, mendesak Pemkab Ketapang untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam mengidentifikasi dan menertibkan para pendatang ilegal. Khususnya kelompok Gafatar yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang. Walaupun sebagian mereka mengaku sudah membubarkan diri dan tidak bergabung lagi dengan organisasi Gafatar. Namun gerakan dan segala aktivitasnya harus selalu dipantau dan diwaspadai.

Bahkan, untuk kepentingan menjaga situasi Ketapang supaya tetap kondusif, maka sebaiknya mereka dikembalikan saja ke daerah asalnya.

Kedua, meminta pihak berwajib melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas kelompok Syiah dan ajaran menyimpang lainnya di Ketapang. Untuk menjaga dan menghindari terjadinya konflik dengan masyakat setempat, maka pihak yang berwajib harus bersikap tegas, melarang dan menindak aktivitas mereka yang berhubungan dengan ajaran tersebut.

Ketiga, mengajak para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pembinaan kepada umat Islam. Terutama kepada para generasi muda. Dengan cara memberikan pendidikan dan pengajaran agama yang benar, sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Al-Hadits. Hidupkan kembali aktivitas keagamaan masyarakat melalui kegiatan pengajian di masjid/musholla, majelis taklim, Taman Pendidikan Al Quran dan Madrasah Diniyah yang ada di wilayahnya masing-masing. Diimbau kepada para tokoh agama untuk memberikan pembinaan secara khusus kepada  masyarakat yang sudah terpengaruh dengan ajaran/paham yang sesat, sehingga mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya.

Keempat, mengimbau kepada masyarakat, jika di lingkungan masyarakat ditemukan adanya ajaran, paham atau praktik-praktik ibadah yang mencurigakan, atau tidak sesuai dengan ajaran yang dipahami dan diamalkan oleh masyarakat selama ini, maka diminta untuk tidak mudah terpengaruh, apalagi mengikutinya.

Jika ingin mengatasi persoalan tersebut, diminta untuk tidak melakukan tindakan/main hakim sendiri. Apalagi dengan menggunakan cara-cara kekerasan, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan/atau kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. Sehingga dengan cara yang seperti ini diharapkan bisa menyelesaikan setiap persoalan dengan santun, arif dan bijaksana. Tanpa harus menimbulkan konflik dan jatuhnya korban dari pihak manapun.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan menggelar sosialisasi kepada masyarakat pendatang guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan umat beragama di Desa Sukamaju di Balai Pertemuan Teratai Desa Sukamaju, Selasa (12/1).

Pertemuan yang dihadiri ratusan warga pendatang ini juga dihadiri oleh Camat Muara Pawan, TNI/Polri, MUI Ketapang, Kemenag Ketapang, Disdukcapil serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Sukamaju, Syaiful Bahri mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama di Desa Sukamaju terlebih dengan adanya warga pendatang ini.
Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Ketapang, Sahat Sirait menegaskan, Ormas Gafatar di Kabupaten Ketapang tidak terdaftar. “Ormas itu tidak terdaftar di Kesbangpol Ketapang,” tegasnya.

Sahat menambahkan, menurut informasi yang diperolehnya ormas tersebut merupakan ormas yang dilarang pemerintah. “Sampai saat ini belum ada orang yang mencoba mendaftarkan ormas tersebut ke Kesbangpol Ketapang,” timpalnya.
Namun, ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantuan dan deteksi dini terhadap gerakan ormas ini di Kabupaten Ketapang. “Kita juga melakukan pemantauan terhadap kelompok-kelompok pendatang dari luar Ketapang,” ujarnya.

Laporan: Jaidi Chandra

Editor: Andry Soe