Dua belas tahun sudah Yansah mengarungi bahtera rumah tangga bersama Um. Meski telah dianugerahi seorang buah hati, perempuan berusia 35 tahun itu tega mengkhianati kepercayaan Yansah.
Andreas, Putussibau
eQuator – Mantan cleaning service di RSUD Achmad Diponegoro Putussibau tersebut terjebak cinta lokasi (Cinlok) dengan koleganya. Ib merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di rumah sakit itu.
Perselingkuhan mereka telah dilaporkan Yansah ke Polres Kapuas Hulu. Perkara tersebut, konon, sudah digulirkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau sejak tahun 2014 silam.
Setakat ini 2016. Gara-gara kasus itu terlalu lama digarap penegak hukum, Yansah jadi curiga. Jangan-jangan, karena yang dilaporkan seorang pegawai negeri, perkara hukumnya jadi mandek di tangan jaksa.
Senin (11), di kediaman mertuanya, Kampung Prajurit, Kecamatan Putussibau Utara, Yansah berkisah tentang kejadian yang dialaminya.
“Mereka selingkuh (Ib dengan Um,red) atas dasar suka sama suka,” tutur Yan, biasa Yansah dipanggil.
Yan memastikan perselingkuhan itu karena tak sengaja membaca pesan singkat Um kepada Ib. Sebelumnya, Um juga mulai tidak mau melayaninya.
“Dari itu saya lepas kendali, tidak berpikir lagi untuk menunggu hingga menggerebek langsung perselingkuhan tersebut. Langsung saya SMS Ib untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” kisah dia.
Setelah itu, Um pun buka-bukaan soal perselingkuhannya. Dia mengaku kerap berhubungan intim dengan Ib di sejumlah penginapan dan tempat lainnya.
Yan menuturkan, pada 2013, Um pernah meminta cerai tanpa alasan jelas. “Gugatan itu ternyata atas suruhan Ib. Padahal, Ib sudah ada keluarga. Ib ada janji mau bertanggung jawab dengan Um,” ungkapnya.
Setelah Ib dan Um mengaku, mereka pun diproses adat. Namun hasilnya tidak sesuai harapan. Akhirnya diteruskan ke kepolisian.
“Dari adat itu saya sebagai korban dan pihak keluarga maunya Ib bertanggung jawab terhadap Um. Tapi Ib hanya mau bayar uang saja, Rp12 juta. Saya tidak puas, jadi lapor polisi,” terang Yan.
Dari situ polisi memeroses dan kemudian melimpahkannya ke kejaksaan. “Akhir tahun 2014 lalu dilaporkan ke kepolisian. Mereka bilang sudah masuk ke jaksa dan tinggal tunggu, hampir setahun menunggu tidak ada hasil di kejaksaan,” ulasnya.
Saat pulang kampung pertengahan tahun 2015, lanjut Yan, ada pesuruh dari salah satu jaksa Kejari Putussibau yang menangani kasus perselingkuhan tersebut.
“Dia menelpon, katanya kasus tidak dilanjutkan karena tersangka tidak berada di Putussibau, jadi susah diproses. Ini saya rasa tidak masuk akal, surat atau pemberitahuan tertulis dari kejaksaan bahwa kasus tersebut tidak berlanjut pun tidak ada,” ujar dia.
Maka, Yan menduga ada permainan antara Ib dengan oknum jaksa di Kejari Putussibau hingga kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. Sebab, ia mendapat kabar pesuruh jaksa itu sempat berkomunikasi cukup intens dengan Ib.
“Kemudian dari istri saya mengatakan bahwa mendapat SMS dari Ib untuk tidak mengganggu dirinya lagi, karena Ib sudah habis-habisan dalam kasus tersebut membayar jaksa,” bebernya.
Seiring proses hukum terhadap kasus perselingkuhan tersebut, Yan mengaku tidak perduli lagi dengan Um. Um pun terus meminta pertanggungjawaban Ib.
“Dari itu Ib pun pindah, dari pegawai di RSUD dr. Ahmad Diponegoro Putussibau, menjadi pegawai di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi Kapuas Hulu,” papar dia.
Yan berharap agar kasus ini diteruskan hingga ke Pengadilan Negeri, untuk mendapatkan kepastian hukum. “Tujuan pelaporan ini untuk mendapat kebenaran. Jangan mentang-mentang pegawai negeri, semaunya berbuat. Kalaupun Ib tidak bertanggung jawab, tetap diproses hukum,” tegasnya.
Hingga kini, mereka belum bercerai meski kasus selingkuh itu telah menjadi perkara hukum. “Kalau dia mau bertanggung jawab, saya rela menceraikan istri saya. Daripada seperti ini, Um mendapat tekanan dan malu terus-menerus, jadi lari kesana-sini,” pungkas pria asal Kabupaten Bengkayang itu.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Charles B.N Karimat mengatakan, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Putussibau. Nomor dan tanggal berkas perkara BP/44/IX/ 2014/ Reskrim 22 Sept 2014.
Penyerahan tahap 1-nya (berkas), tanggal 26-9-2014. Lalu penyerahan tahap 2, (barang bukti dan tersangka), 17-10-2014. “Ini laporannya tentang perzinahan yang dilakukan Ib. Pelapornya adalah Yan,” tutur Charles di ruangkerjanya, Senin (11/1).
Menurut dia, karena kasus tersebut sudah P21, maka sepenuhnya dikerjakan pihak kejaksaan untuk kemudian diteruskan pada proses pengadilan. “Kalau sudah tahap dua, itu tidak ada kewenangan kepolisian,” tuturnya.
Sementara, Kejari Putussibau belum memberikan keterangan lantaran sebagian besar pejabatnya tidak berada di tempat. Kabarnya sedang rapat kerja di Pontianak. (*)