eQuator – Putussibau – RK. Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kamis (7/1) kemarin mengamankan seperangkat alat yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Sungai Bunut, Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung.
Kasat Reserse Kriminal, Polres Kapuas Hulu IPTU Charles Berto Nikolas Karimat mengatakan, aktivitas penambangan emas itu terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat. “Dari info tersebut, sesuai arahan gabungan satuan personil Polres Kapuas Hulu menuju lokasi dengan jumlah 63 personil,” terang Charles di Mapolres, Jumat (8/1)
Selama melakukan penyisiran sepanjang sungai melewati jalan darat, polisi menemukan sedikitnya empat titik lokasi penambangan emas. Namun lanjut Kasat, di lokasi tak satupun ditemukan pekerja tambang.
“Sehingga dari situ polisi mengamankan semua alat penambang untuk barang bukti sebagai sampel. Kemudian pada empat titik itu sudah kami pasang garis polisi (police line) tidak ada indikasi kalau giat kita bocor,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat PS Kanit Subdit III, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat ini.
Sekarang, sambung Charles Polisi masih melakukan penyelidikan dengan pengumpulan data hasil kegiatan dilapangan terkait kepemilikan alat penambang emas tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersaangka. Kita masih melakukan penyelidikan. Demikian juga dengan proses atau bentuk penambangannya kita masih dalami,” ujar dia.
Dari empat titik penambangan, polisi menemukan 32 unit mesin merk Mitsubishi dan langsung diamankan berikut barang bukti lainnya seperti drum plastik, jriken, kipas mesin, paralon, selang, aki, selang spiral, alat dulang, keset serabut, gergaji serta beberapa peralatan lainnya,” papar Charles.
Charles mengaku, proses pengungkapan aktivitas penambang emas tersebut memakan waktu cukup lama. Kamis (8/1) pukul 13.00 Wib anggota menuju TKP, pukul 9.30 Wib malam keluar dari TKP kemudian dinihari baru tiba di Mapolres.
“Kendala kita kesulitan masuk kedalam penambangan, karena lokasinya persis dalam sungai,” kata Kasat.
Dengan adanya tindakan ini tambah Kasat, Polres Kapuas Hulu memberi himbauan kepada seluruh Polsek untuk melaksanakan penyeldidikan terkait aktivitas penambangan emas di daerah masing-masing.
“Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tersebut. Tahun 2016, tindakan ini yang pertama kami lakukan,” kata dia.
Dijelaskan Charles, pelaku penambangan emas akan dikenakan sanksi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) “Maksimal 10 tahun kurungan dan denda maksimal Rp10 milyar,” tutup Charles (dRe)