eQuator – Pontianak-RK. Dua pemuda, Aditia Parmadani alias Adir, 22, dan Halikin alias Ikin, 22, ditangkap jajaran Polsek Pontianak Selatan, karena mencuri di Kantor Interpan, Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, Rabu (6/1) siang.
“Kedua tersangka ini ditangkap karena mencuri TV LG 32 inc, pada 5 Januari kemarin,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, kemarin.
Kedua tersangka ini diringkus saat santai di pinggir Jalan Veteran, tepat di samping Gang Syukur III, tak jauh dari rumah Ikin. Ikin merupakan warga Gang Syukur II. Semantara Adir warga Jalan Gajah Mada, Gang Dungun, Pontianak Selatan.
Dijelaskan Kartyana, modus yang dilakukan kedua tersangka, sebelumnya Adir mencuri kunci Kantor Interpan tersebut di saku celana abangnya. “Abang Adir ini merupakan security di kantor tersebut. Adir mencuri kunci di saku celana abangnya, kemudian ia beraksi,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil TV tersebut, mereka ke Kampung Beting menjual barang curian seharga Rp1 juta. “Barangnya sudah terjual. Penadahnya masih kami buru,” tegas Kartyana.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, manajemen kantor Interpan merugi Rp3 juta. Kini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Pontianak Selatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Barang kali ada tersangka lain dan atau korban lainnya. Hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua ini masih pemula,” ungkap Kartyana. (oxa)