eQuator – Mempawah-RK. Sebanyak 6,7 ton briket milik PT Cocoatama Makmur Abadi (CMA) di Jalan Raya Jungkat, Km 20, Desa Sungai Nipah, Siantan—Mempawah diringkus polisi.
Enam tersangka ditangkap atas dugaan pencurian 128 karung briket tempurung kelapa tersebut, Rabu (30/12) sekitar pukul 01.30. Penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan polisi bernomor LP/B/273/XII/2015, Selasa (29/12).
Kapolsek Siantan, Iptu Hardik mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, personel Polsek Siantan terlebih dahulu menangkap dua tersangka, yakni Suhaimi selaku sopir dan Mardiantoni selaku kernet. Keduanya merupakan pekerja di perusahaan tersebut. “Dari penyelidikan awal, mengarah kepada dua tersangka itu,” kata Hardik, Senin (4/1)
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, Yusmadi sebagai sopir dan kernetnya, Ismail, Rabu (30/12) sekitar pukul 01.30. Selang beberapa jam kemudian, seorang pelaku lainnya, Sy Ismail juga ditangkap.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap kelima tersangka yang telah ditangkap, polisi mengamankan seorang tersangka lain, yakni Arni Ismail yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Keenam tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Siantan. Barang buktinya juga telah disita. “Para tersangka dijerat pasal 363 junto 55 atau pasal 362, ancamannya tujuh tahun penjara,” tegas Hardik.
Kapolres Mempawah, AKBP Suharjimantoro mengapresiasi kinerja jajarannya yang mengungkap kasus pencurian dalam waktu kurang dari 24 jam. “Terima kasih atas kesigapan personel Polsek Siantan yang mengungkap dan menemukan para pelaku pencurian briket di PT CMA,” katanya. (sky)