eQuator – Sekadau-RK. Aparatur Desa dituntut untuk memprogramkan berbagai sektor pembangunan di Desa. Dengan demikian aparatur Desa, mulai dari kepala desa hingga ketua RT harus dibekali dengan kemampuan bagaimana menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa.
“RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dasar kepala desa dalam melaksanakan program kerja dibidang pembangunan di Desa masing-masing,” kata Drs Yohanes Jhon MM, Sekda Sekadau, baru-baru ini.
Dikatakan Jhon, Perencanaan pembangunan tidak cukup hanya sebatas membangun gagasan dan strategi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya dan kemampuan masyarakat lokal dan potensi Desa setempat. Oleh sebab itu dokumen perencanaaan yang tertuang dalam RPJM Desa RKP dan hasil Musrenbang menjadi acuan untuk pelaksaan pembangunan berikutnya.
“Dokumen perencanaan pembangunan apabila mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan potensi daerah diyakini mampu memajukan Desa, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Jhon.
Yang terpenting menurut Sekda, aparatur Desa harus memiliki kemauan, tekad dan tindakan bagaimana memperkuat solidaritas membangun Desa.
“Aspek kehidupan masyarakat, sangat tergantung dari kebutuhan rencana pembangunan yang dibuat. Karena itu, program pembangunan yang disusun mesti mempertimbangkan prinsip-prinsip perencanaan yang matang, dan mendesak,” ingat Sekda. (bdu)