eQuator – Sanggau-RK. Tak hanya masyarakat umum, narkoba juga telah merambah ke aparatur institusi pemerintah. Bupati Sanggau Paolus Hadi menduga, dari total 6000 PNS di lingkungan Pemkab Sanggau, satu persen di antaranya atau sekitar 60 PNS yang menjadi pengguna narkoba.
“Satu persen si kayaknya ada, ada itu. Sudah ada laporan ke saya, termasuk SKPD mana yang nyimpan orang narkoba, tinggal aku urus jak tu, namanya sudah ada dengan saya, kalau ada sebaiknya segera lapor jak dari pada kena tangkap nanti, itu pesan saya kepada SKPD yang hadir disini,” kata bupati saat membuka advokasi kebijakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2015, di aula Kantor Bupati Sanggau, Rabu (16/12).
Acara yang digagas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau itu dihadiri sekitar 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sanggau.
PNS, lanjut Bupati, memiliki potensi untuk mudah terjebak. Untuk itulah, SKPD diminta pro aktif memberi saran dan masukan kepada staf-staf di kantornya masing-masing.
“Nanti secara teknis dijelaskan bagaimana penanganan narkoba ini,” katanya.
Untuk penanganan narkoba, Bupati mengaku Kabupaten Sanggau masuk yang terbaik. Karena pemerintah daerah telah menunjuk tiga rumah sakit untuk merehabilitasi pemakai. Rumah Sakit dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau (RSUD), Rumah Sakit Parindu, dan Rumah Sakit bergerak Entikong.
“Saya juga minta, kalau ada yang merasa menggunakan barang itu, lebih baik melaporkan diri saja untuk direhab. Itu lebih aman dari pada nanti ditangkap, tapi kalau melaporkan diri akan didukung pemerintah untuk direhabilitasi,” ujarnya.
Secara tegas, orang nomor satu di Pemkab Sanggau itu meminta masing-masing SKPD mengecek betul PNS yang terindikasi penjadi pengguna narkoba di lingkungan masing-masing untuk mencegah narkoba di lingkungan PNS.
“Kalau sudah menggunakan narkoba, pasti repot, kalau anak dia pasti akan melawan orang tua, kalau dia PNS yang menggunakan itu pandai gaji tidak sampai ke istri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Sanggau, Kompol Ngatya saat ditemui wartawan menjelaskan di lingkungan Pemkab sudah ada PNS dan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang melapor sebagai pemakai dan satu orang lainnya adalah anak pejabat.
“Untuk PNS ada, yang guru itu lo, yang PHL juga ada satu, tapi belum bisa saya sampaikan, ini rahasia. Pemda juga sudah tahu, apa yang diduga Pak Bupati bisa jadi betul, itu Pak Bupati tadi yang ngomong ya bukan saya, kan ada kriterianya, ada yang coba pakai, ada yang teratur pakai dan pencandu,” kata Ngatya.
Ngatya juga menjelaskan, advokasi ini menjadi sangat penting supaya SKDP paham perannya masing-masing tekait P4GN sesuai dengan Inpres nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 21 tahun 2015.
“Jangan sampai mereka ini tidak tahu bagaimana menyampaikan ke bawahannya dan orang lain,” terangnya. Aparat pemerintah, lanjutnya, sesuai Permendagri nomor 12 tahun 2015 juga diwajibkan memberikan advokasi P4GN.
“SKPD juga sama tugasnya, hanya saja BNN ini ada tambahannya yaitu pemberantasan. Nah ini yang tidak melekat di SKPD,” tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau, Djuanda Abdullah membantah adanya PNS yang menjadi pemakai narkoba. Ia bahkan mengaku belum pernah mendapat laporan terkait PNS yang menjadi pemakai narkoba.
“Belum ada kami menerima laporan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada PNS yang berani menggunakan narkoba, akan ditindak tegas. “Sesuai PP nomor 53 berupa sangsi ringan, sedang dan berat,” katanya.
Untuk pencandu, akan mendapat sanksi berat. Namun ia tidak menyebutkan secara spesfik sanksi berat dimaksud.
“Bukan juga pecat, pokoknya ada sanksi berat. Sanksi beratpun ada tingkatannya lagi, bisa dipecat, bisa penurunan pangkat secara berkala dan bisa dimutasi, keputusan itu nanti berdasarkan hasil rumusan tim,” tuturnya.
Laporan: Kiram Akbar