eQuator – Pontianak-RK. Jajaran Polresta Pontianak menggerebek gudang penampungan kayu hasil illegal logging milik CV Pusaka Damai, Jalan YM Sabran, Tanjung Hulu, Pontianak Timur.
Sebanyak 310 batang kayu jenis bengkirai yang diangkut menggunakan mobil KB 9095 J dan B 9858 GDA disita polisi. “Dua tersangka kita tetapkan, yakni Hd dan Bw. Keduanya kita tangkap dan kita tahan,” tegas Kompol Dhani Catra Nugraha, Kabag Ops Polresta Pontianak, Kamis (10/11).
Dikatakan Kompol Dhani, jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat, sebelum melakukan penggerebekan. Warga melihat dua unit mobil KB 9095 J dan B 9858 GDA bermuatan kayu diduga ilegal.
“Informasi itu kita tindaklanjuti, kita gerebek Gudang CV Pusaka Damai. Di sana kita temukan ratusan batang kayu diduga tidak memiliki dokumen,” jelasnya.
Kerja pemain kayu ilegal ini begitu cepat. Ketika polisi datang, para pelaku sedang memindahkan kayu ilegal itu dari mobil ke dalam gudang. “Benar, kayu itu ilegal. Tak ada dokumen sama sekali,” ungkapnya. “Yang kita tetapkan sebagai tersangka, dua sopir pembwa kayu-kayu tersebut,” sambung Kompol Dhani.
Kedua tersangka mengaku kyu ilegal itu milik seseorang di Kabupaten Melawi berinisial UJ. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman untuk meringkus UJ,” jelasnya.
Ditegaskannya pula, dua tersangka yang sudah ditahan Sat Reskrim Polresta Pontianak itu, dijerat pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013. “Dua pelaku diancam pidana lima tahun penjara,” tegasnya. (zrn)