“Karena itu, kita mengimbau kepada perusahaan untuk meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan nanti,” Drs Yohanes Jhon MM, Sekda Sekadau
“Itu bukan kewenangan kita. Tapi kewenangan Pemkab,” Gusti Mahmud Buang SE, Ketua KPUD Sekadau
eQuator – Sekadau-RK. Pemerintah pusat menetapkan hari pencoblosan Pemilukada Sekadau, Rabu 9 Desember mendatang sebagai Hari Libur Daerah (HLD). Kebijakan ini diharapkan bisa disikapi secara bijak sektor swasta di Sekadau.
“Karena itu, kita mengimbau kepada perusahaan untuk meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan nanti,” tutur Yohanes Jhon, Sekda Sekadau dijumpai Rakyat Kalbar di kantor Bupati Sekadau, Selasa (1/12).
Dalam waktu dekat, Pemkab Sekadau akan melayangkan surat ke semua perusahaan terkait himbauan libur ini. Kebijakan libur diharapkan bisa memperbesar tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.
Saat masa pencoblosan nanti, semua instansi pemerintah daerah juga akan diliburkan. Demikian juga dengan kegiatan persekolahan. “Hanya untuk instansi tertentu, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan instansi sejenis lainnya akan tetap bekerja,” ucap Jhon.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigarsi (Sosnakertrans) Kabupaten Sekadau, sedikitnya ada 35 perusahaan yang beroperasi di Sekadau. “Perusahaan itu ada yang sudah berbentuk PT, ada juga yang masih berbentuk CV,” kata WT Arsyad, Kepala Bidang Tenaga Kerja Sosnakertrans Kabupaten Sekadau dijumpai Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, kemarin.
Total 35 perusahaan itu, memperkerjakan 7.231 pekerja. Dari jumlah tersebut, hanya 13 orang tenaga kerja asing.
Jumlah 7.231 pekerja ini, tentu cukup besar untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Jika tidak diliburkan, dikhawatirkan mereka tidak memiliki waktu untuk ikut mencoblos.
“Untuk sekarang, kita memang belum menyurati perusahaan untuk meliburkan karyawannya. Soalnya, belum ada petunjuk dari atasan,” tukas Arsyad.
Ketua KPUD Sekadau, Gusti Mahmud Buang SE mengatakan, untuk KPUD Sekadau pada prinsipnya sangat berharap agar perusahaan swasta memberikan kelonggaran kepada karyawannya untuk ikut mencoblos. Namun KPUD Sekadau tidak bisa serta-merta meminta perusahaan melibrukan karyawannnya.
“Itu bukan kewenangan kita. Tapi kewenangan Pemkab,” ucap Buang.
Buang meyakini, pemerintah daerah sudah memikirkan masalah libur untuk karyawan swasta ini. Meski demikian, Buang memastikan pihaknya akan mengkomunikasikan masalah tersebut dengan pemerintah daerah. “Itu (koordinasi, red) sudah ada dalam rencana kerja kita,” tandas Buang.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar