eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sedikitnya 77.024 orang atau 51.276 KK peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak dinonaktifkan.
Penonaktifan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri sosial No 79 Tahun 2019 terkait Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap keenam, per 1 Agustus 2019.
Peserta ini tidak lagi didaftarkan menjadi penerima PBI, namun akan digantikan oleh penerima lainnya. Total seluruh Indonesia berjumlah 5.227.852 kepesertaan yang digantikan.
Kepala BPJS Cabang Pontianak, Gerry Adhikusuma mengatakan, PBI diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011. Hal tersebut dikhususkan bagi peserta fakir miskin dan tidak mampu. Namanya adalah PBI JK dengan sumber anggaran dari APBN dan APBD.
“Ada dua hal yang harus dicermati yakni penonaktifan yaitu dengan indikator tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, meninggal dunia serta ganda,” ujar Gerry Adhikusuma, dijumpai di kantornya, Jumat (2/8).
Gery menjelaskan, adapula kriteria penambahan atau penggantian PBI JK dengan kriteria terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) PBI JK. Kemudian penerimaan PBI JK yang berubah menjadi peserta pekerja penerima upah.
“Selanjutnya peserta PBI JK yang telah meninggal dunia dan peserta ganda,” ungkapnya.
Sebelumnya terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangannya menuturkan, pada tahap pertama akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos.
Namun juga secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar kependudukannya di Dukcapil Kementerian Dalam negeri.
“Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI ABPN Tahun 2019, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan.
“Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk masih dalam status peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat, atau menghubungi care center 1 500 400, atau mengunjungi kantor cabang BPJS kesehatan setempat. Atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri (KTP) atau KK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI JKN itu minim sosialisasi.
“Penonaktifan 5,2 juta PBI ini apa tidak terburu-buru dengan minimnya sosialisasi di masyarakat,” kata Tulus.
Dia mengatakan informasi penggantian peserta yang dinonaktifkan dengan peserta baru hanya punya jeda satu hari. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan risiko gejolak di masyarakat.
Tulus membandingkannya dengan pencabutan subsidi listrik 900 volt-ampere yang sosialisasinya lebih bagus dengan dilakukan sejak jauh-jauh hari.
Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial sebaiknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI.
Laporan: Nova Sari
Editor: Andriadi Perdana Putra