eQuator.co.id – JAKARTA –RK. Menyusul penyelewengan impor bawang putih, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi berupa blacklist dan pelarangan untuk berbisnis di bidang pangan untuk 7 perusahaan importir kemarin (1/6)
Ketujuh perusahaan tersebut berdasarkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri yakni PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ. ”Langsung kami blacklist. Perusahaan dan kroninya kami tutup. Tidak boleh bisnis di sektor pangan,” kata Amran di Jakarta Kemarin (1/6).
Ketujuh perusahaan yang diblacklist tersebut akan digantikan oleh BUMD milik Pemprov Sumbar, Jabar, Jatim, NTB, dan Sulsel. BUMN maupun perusahaan lokal juga dipersilahkan masuk ke dalam bisnis bawang putih. Bila di pasar terjadi gejolak harga, Amran berharap mereka akan menstabilkan harga dengan operasi pasar.
Bertepatan dengan hari Lahir Pancasila, Amran mengajak semua pihak untuk memerangi mafia pangan dengan cara menutup perusahaan nakal, dan membuka pintu lebar lebar kesempatan bagi perusahaan dan investor yang profesional dan berintegritas.
Pihaknya terus mengevaluasi 26 perusahaan importir yang sudah mendapat ijin impor pada tahun 2018. ”Apabila terbukti melakukan kartel, kami segan segan mem-blacklist beserta group perusahaannya. Demikian juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam, langsung di blacklist perusahaannya,” ancam Amran.
Amran menyebutkan blacklist diberlakukan bagi perusahaan yang bermasalah dengan hukum, melakukan impor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga disparitas membumbung 500 hingga 1000 persen, dan memanipulasi wajib tanam. ”Sampai saat ini sudah lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum,” katanya.
Ia menyatakan tata niaga bawang putih masih harus terus dibenahi, banyak ditemukan anomali dalam tata niaganya. Ada beberapa pihak mempermainkan harga sehingga merugikan konsumen dan petani.
Pihaknya sudah mengendus aroma busuk mafia sejak awal. Hal ini terlihat dari tingginya marjin pelaku usaha. Harga bawang putih di Tiongkok berkisar Rp 5.600 per kilogram. Harga bersih masuk Indonesia berkisar 8 hingga 10 ribu per kilogram.
Harga tersebut dipermaikan sedemikian rupa sehingga membumbung tinggi saat sampai di pasaran indonesia. Pernah mencapai Rp. 45 hingga 50 ribu perkilogram. ”Ini kan setahun mereka bisa menangguk untung Rp 19 triliun. Keuntungan ini sangat fantastik dinikmati segelintir orang dan menyengsarakan jutaan rakyat,” ungkapnya.
Indikasi permainan diduga juga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi dari laporan staf Kementan yang berada di lapangan. Mereka disuap agar importir lolos tidak melakukan wajib tanam. Uang gratifikasi dari importir yang disogok ke staf Kementan, langsung disetor dan dilaporkan ke KPK.
Saat ini indonesia masih terus berusaha untuk mencapai swasembada bawang putih. Amran punya target tahun 2021. Mengacu pada roadmap, untuk bisa swasembada, kapasitas produksi bawang putih nasional harus mencapai 550 ribu ton dengan areal tanam 80 ribu hektare.
Kondisi saat ini, 96 persen konsumsi bawang putih dipenuhi dari impor. Amran menginginkan pada 2021 indonesia bisa swasembada bahkan ekspor. “Bila luas tanam 2017 hanya 2 ribu hektare maka tahun 2021 harus dikejar mencapai 80 ribu hektare,” katanya.
Untuk meningkatkan luas tanam, setiap importir dikenakan wajib tanam dan berproduksi 5 persen dari volume permohonan rekomendasi impor. Pengembangan luas tanam diperoleh dari dukungan APBN, swadaya petani, investor maupun wajib tanam importir.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikuktura, Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyarto mengatakan salah satu yang diawasi ketat oleh Kementan adalah pelayanan perijinan.
Proses pemberian rekomendasi impor komoditas strategis khususnya bawang putih dimana terdapat kebijakan pemerintah terkait wajib tanam dan wajib menghasilkan 5 persen oleh pelaku usaha impor.
“Bau busuk permainan impor bawang putih telah diendus Amran. Ada upaya beberapa pihak untuk memberikan sejumlah uang kepada staf lapang, agar terhindar dari kewajiban tanam ini,” kata Prihasto.
Prihasto menyebut ada pungli bawang putih sebesar Rp. 2000-3000 per kilogram untuk perizinan impor bawang putih. Sehingga jika total impor yang dikeluarkan sebesar 500 ribu ton setiap tahunnya, maka terdapat uang panas sebesar 1 Triliun rupiah yang diberikan kepada oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Adanya gratifikasi, suap dan sebagainya berujung pada justifikasi pelaku untuk menaikkan harga komoditas impor yang pada akhirnya akan membebani masyarakat karena harga tinggi, merugikan negara dan menyengsarakan rakyat utamanya petani,” ujarnya. (Jawa Pos/JPG)